InvestigasiMabes.com | Saumlaki - Keluhan warga perumahan khusus Bomaki akan pelayanan PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku belakangan ini seolah tak digubris pihak perusahaan daerah itu membuat pelanggan diarea pemukiman itu kesal.
Keluhan para pelanggan PDAM itu berawal sejak adanya kegiatan pengerjaan bak penampungan pada sumber air Bomaki yang disinyalir asal-asalan demi meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
Akibat dari pengerjaan proyek yang terkesan asal-asalan itu membuat pasokan air kepada pelanggan menjadi tersendat bahkan sering macet dan air terkadang keruh.
Puncak kekesalan pelanggan terhadap perusahaan milik daerah itu yang dinilai tak becus melayani pelanggan di Perumkus Bomaki, diduga aksi brutal menjadi jalan pintas sebagai bentuk protes.
Aksi tak terpuji dan terkesan brutal berupa tindakan pengrusakan terhadap jaringan pipa air menuju area pemukiman warga Perumkus Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar di jalan S. Luturyali diduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab pada Selasa, 17/12/2024 dengan cara ditimpa dengan tiang coran yang mengakibatkan patahan pada pipa.
Menurut keterangan yang diperoleh awak media ini dari warga setempat bahwa mereka melihat seorang pria yang diduga merupakan warga setempat mondar-mandir tepat dijalur instalasi air menuju pemukiman warga, dan setelah yang bersangkutan meninggalkan tempat itu, air yang masih mengalir meski sedikit menjadi macet total.
Setelah warga mengecek ke jalur pipa dimaksud, terlihat tiang coran menimpa pipa air dan air tersumbur dengan kencang dari pipa air itu. Maka wargapun berupaya mencoba mengeluarkan tiang coran dimaksud dengan harapan dapat memperlancar air, namun usaha mereka sia-sia karena air tetap tidak dapat mengalir ke rumah warga.
Awak media ini yang menerima informasi dan mengecek langsung ke TKP langsung menghubungi Dirut PDAM Tanimbar melalui sambungan selulernya guna menyampaikan temuan warga dimaksud, namun nomor sang Dirut tak dapat dihubungi hingga berita ini ditayangkan.
Apapun alasannya, pengrusakan fasilitas umum yang merupakan barang milik negara dan bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak merupakan perbuatan pidana, maka diminta kepada Dirut PDAM Tanimbar agar segera menyelidiki aksi pengrusakan tersebut dan memproses terduga pelakunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta segera memperbaiki jalur pipa yang rusak demi lancarnya pelayanan terhadap pelanggan yang bermuara pada peningkatan pendapatan asli daerah. (IM. 125).
Editor : Investigasi Mabes