InvestigasiMabes.com |lampung Selatan - Telah dilaksanakan Monitoring Kegiatan Eksekusi sebidang lahan sengketa seluas lebih kurang 12.863 di Dusun Umbul besar Desa Bandar agung kecamatan Sragi kabupaten Lamsel.senin 30/12/24.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh pengadilan negeri kalianda berdasarkan permohonan eksekusi dari Saudara Jumino warga setempat.
Jumino yang di dampingi oleh kuasa hukumnya Lena Baiti Rusli.SH.I.MH.ajukan permohonan kepada pengadilan negeri Kalianda untuk eksekusi lahannya yang selama ini dipersoalkan.
Kemudian sekiranya pukul 10.00.wib juru sita pengadilan negeri tiba di lokasi sekaligus memastikan serta memberi tau kepada pihak yang tergugat(Saji) bahwa lahannya ajan di eksekusi.
Namun Pada saat pelaksanaan Eksekusi oleh pengadilan Negri Kalianda dari pihak tergugat Saudara Saji tidak hadir di lokasi eksekusi.
Kemudian Dalam kegiatan pengosongan lahan pihak dari tergugat saudara.Saji melalui anak nya An.Siti Hapidoh dan Siti Rohimah sepakat untuk di eksekusi dengan meminta waktu selama satu Minggu utk pengosongan lahan.
Perlu di ketahui, sebelum di eksekusi pihak pengadilan negeri Alfian,Ahmad Letondot Besarin(panitera)bacakan surat eksekusi yang di dengarkan oleh kedua belah pihak supaya sama sama mengetahui proses eksekusi.
Selanjutnya dengan kesepakatan berdasarkan proses dan hukum yang ada,kedua belah pihak sepakat untuk menanda tangani berita acara eksekusi lahan tersebut.
Setelah eksekusi dan penanda tanganan kedua belah pihak selesai,pihak pengadilan negeri dan penggugat meminta untuk pengosongan lahan.
Dalam hal pengosongan lahan pihak dari tergugat saudara Saji melalui anak nya An.Siti Hapidoh dan Siti Rohimah meminta waktu selama satu Minggu utk pengosongan lahan yang disetujui oleh penggugat Sajino.
Hadir dalam proses eksekusi tersebut Babinsa dan Babinkamtibmas dari Polsek Sragi, serta kepala Dusun setempat,Selama kegiatan eksekusi pengamanan berjalan dengan aman dan kondusif.(Syarif).
Editor : Investigasi Mabes