Setelah tahun 2025, besarnya kontribusi sosial yang harus dikeluarkan oleh masyarakat akan berubah seperti ini, yaitu sebesarnya iuran saat ini.
Pemerintah mengumumkan peraturan presiden nomor 59 Tahun 2024 untuk mengubah tarif iuran BPJS Kesehatan. Perubahan ini berlaku untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang akan efektif pada tahun 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar yang digunakan mulai Juli 2025 untuk menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, dengan perubahan tarif iuran yang telah diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.
Kebijakan ini juga merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Iuran Baru ini mencakup pembagian tumpang tindih antara kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
:
Meski demikian, peraturan tersebut belum mulai berlaku pada bulan Januari 2025. Menurut informasi dari Antaranews, perubahan kemungkinan akan terjadi pada bulan Juli 2025.
Kebijakan BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pada paruh kedua tahun ini adalah mengubah sistem pengklasifikasian kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih seimbang dan adil bagi semua peserta asuransi tanpa memandang kelas atau kelompok sesuai statusnya.
:
Dengan adanya KRIS, semua peserta akan dibagi menjadi satu kategori pelayanan, di mana fasilitas kesehatan diharuskan untuk menyediakan layanan minimal sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.
Bisakah Anda memberitahu saya berapa besar premi BPJS Kesehatan saat ini?
Perbarui Bayar Iuran BPJS Kesehatan Januari 2025
Struktur iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak Januari 2025 masih sama dengan peraturan sebelumnya, yaitu:
1. Kelas 1
Peserta dikenakan biaya sejumlah Rp150.000 per bulan, yang merupakan wilayah dari hemat pelayanan di Hav Hor diruangan kelas 1 rawat inap.
2. Kelas 2
Dibayarkan iuran sebesar Rp100.000 per bulan untuk Partisipan Kelas 2, yang menyediakan akses ke Ruang Rawat Inap Kelas 2.
3. Kelas 3
Peserta membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan karena Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
Biaya ini akan berlaku sampai sistem Kelas Rawat Inap Standar digunakan pada Juli 2025. Untuk peserta PBI, semua biaya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sementara pekerja formal akan membayar biaya ini bersama dengan majikannya.
Editor : Investigasi Mabes