InvestigasiMabes.com | Tanjung Jabung — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, menerima limpahan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dari Polsek Tungkal Ulu, Senin (27/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial TP (30), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, diamankan setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu di wilayah perkebunan PT Makin, tepatnya di Desa Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.
Kasus ini kini resmi ditangani Satresnarkoba Polres Tanjab Barat guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.Diamankan di Areal Kebun PT Makin
Penangkapan bermula pada Minggu (26/04/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, personel Polsek Tungkal Ulu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah sawit di areal perkebunan PT Makin.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas justru menemukan 21 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Editor : RedakturSumber : Team