Mahalini dan Rizky Febian Nikah Ulang, Kuasa Hukum: Sah Secara Negara

Mahalini dan Rizky Febian Nikah Ulang, Kuasa Hukum: Sah Secara Negara
Mahalini dan Rizky Febian Nikah Ulang, Kuasa Hukum: Sah Secara Negara

Pernikahan pasangan penyanyi Rizky Febian dan Ikatan Mahalini resmi dilangsungkan kembali sesuai dengan keputusan hakim mereka, Markus Hadi.

Pengatur acara pernikahan ini sebelumnya telah membantu dalam pelaksanaan pernikahan ulang ini.

, Jumat (3/1/2025).

Baca juga:

Markus tidak mau membicarakan soal rincian upacara pernikahannya.

Dia menghubungi KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, secara langsung untuk menanyakan hal itu.

Saat itu, Ketua KUA Setiabudi, Nasrullah, juga mengkonfirmasi adanya pengakuan saksama Rizky Febian dan Mahalini.

Pasangan suami istri, Mahalini dan Rizky Febian, menikah ulang di Hotel Raffles.

Baca juga:

"Sesuai catatan di KUA, pada hari Jumat tanggal 27 Desember," sebut Nasrullah di kantornya.

Mereka berdua mengadakan akad nikah pada tanggal 10 Mei di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, pernikahan mereka segera ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Majelis hakim menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini karena ada salah satu syarat nikah yang belum dipenuhi.

Pernikahan antara Mahalini dan Rizky Febian riwayatpletely telah dilaksanakan secara resmi menurut hukum agama dan negara.

Editor : Investigasi Mabes
Tag: