InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Jajaran Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (36) berhasil diamankan pada Senin (4/5/2026) dini hari di Jalan Damai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi sebelumnya, di mana tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sebelumnya sudah masuk DPO. Saat berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:3 paket diduga narkotika jenis sabu,1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam,Uang tunai sebesar Rp346.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi.
Barang bukti sabu ditemukan masing-masing di kantong celana tersangka serta di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu, timbangan digital juga turut diamankan di sekitar pekarangan rumah tersangka yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Editor : RedakturSumber : Team