InvestigasiMabes.com | Saumlaki - Mencuatnya komoditi lokal Tanimbar berupa Sopi yang dirilis media ini pada Jumat, 31/1/2025 dengan pokok pikiran "Martin Ivakdalam opinion, Sopi jangan dilarang tapi diawasi dan dijadikan prodak lain" mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan masyarakat baik politisi, akademisi, birokrat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda maupun masyarakat umum.
Menariknya, mereka memberikan advice dari sudut pandang keilmuan dan pengalaman mereka masing-masing mulai dari ekonomi, pertanian, sosial, politik dan hukum hingga sosial budaya.
Reaksi positif dari para cendikiawan dan pemerhati Tanimbar itu terhadap Sopi sebagai komoditi lokal yang merupakan bagian integral dari warisan budaya leluhur Tanimbar patut diapresiasi sebagai bentuk kecintaan mereka terhadap tradisi masyarakat adat Tanimbar terutama para petani Sopi sebagai pelaku pelestari.
Respon positif ini dapat menjadi stimulus bagi Bupati dan Wakil Bupati Tanimbar Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana Ch. Ratuanak kiranya dapat menggas dan memprakarsai Sopi sebagai salah satu produk unggulan Tanimbar berbahan dasar lokal dan mengembangkan industri pengolahan Sopi menjadi prodak lain yang memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi sekaligus sebagai suatu gerakan ekonomi rakyat terbarukan.
Opini yang dibangun pada artikel di atas merupakan paradigma positif tentang Sopi yang merujuk pada Pasal 8 RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, terkait minuman beralkohol tradisional disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau atau racikan lainnya.
Pasal tersebut menyatakan bahwa menyatakan :
(1). Larangan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku utk kepentingan terbatas.
(2). Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya analisis yang dikemukakan berdasar sudut pandang filosofis dan antropologi budaya Tanimbar. Kemudian dari sisi analisa sosial dan ekonomi, Sopi merupakan salah satu komoditi lokal yang sangat berpotensi untuk dikembangkan menjadi prodak unggulan lainnya.
Jadi Sopi dilegalkan sebagai bahan mentah untuk industri pengolahan Sopi menjadi prodak lain. Efek ekonomi dan sosial yang akan didapatkan adalah :
1. Fungsi Sopi sebagai salah satu materi ritual adat istiadat Tanimbar tetap lestari.
2. Tingkat kriminalitas, ganguan ketentraman dan ketertiban umum sebagai akibat dari penyalahgunaan Sopi dapat ditekan dan dikendalikan.
3. Dapat memicu peningkatan pendapatan petani Sopi yang berpengaruh secara langsung terhadap perbaikan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta dapat mengurangi angka pengangguran.
4. Dapat menjadi salah satu komponen penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Analisis yang gamblang sebagai dasar pikir, misalnya :1. Harga Sopi 1 botol Aqua 600 ml berkisar Rp. 30-35 rb.
2. Satu botol itu kalau diolah menjadi prodak lain misalnya parfum, kemudian diecer per 50/100 ml dengan harga Rp. 30/50 rb, maka Sopi 1 botol 600 ml setelah diolah dapat menghasilkan Rp. 300/360 rb....Fantastis kan ?, ini br 1 botol Sopi biasa, belum yang monster dan ini baru 1 prodak, bagaimana kalau lebih dari 1 prodak ? Maka harga Sopi dari petani dapat meningkat 1 botol 600 ml dari Rp. 30/35 rb menjadi 50/100 rb untuk harga industri...Petani Sopi tentu sangat puas dengan hasil kerja kerasnya.
3. Setelah menjadi prodak olahan lain misalnya Parfum, maka marketnya tentu lebih luas dan tidak terbatas karena pastinya semua orang mulai dari anak-anak sampai lansia suka pakai Parfum.
4. Dengan nilai Sopi yang meningkat disertai pendapatan Petani Sopi yang tinggi, maka akan mempengaruhi masyarakat untuk memiliki penghasilan yang tinggi pula dari bertani Sopi, dan secara langsung akan mengurangi angka pengangguran di Tanimbar karena masyarakat akan beramai-ramai menyediakan Sopi sebagai bahan dasar industri dengan harga yang sangat memuaskan ketimbang kopra yang nilainya jauh lebih rendah, mengingat potensi SDA di Tanimbar sudah tersedia dan mampu untuk mencukupi kebutuhan industri pengolahan Sopi.
5. Untuk kepentingan ritual adat memang peredaran Sopi harus dibatasi dan diawasi untuk menekan angka kriminalitas, ganguan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat dan itu harus dilakukan.
Jadi Sopi meliki potensi yang sangat banyak dengan nilai yang lebih tinggi ketimbang hanya sekedar minum keras yang dapat merusak kesehatan dan tatanan hidup masyarakat Tanimbar, dan warisan para leluhur ini patut disyukuri sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa kepada Tanimbar. (IM. 125).
Editor : Investigasi Mabes