Singgung Wartawan dan LSM, Menteri Desa Diduga Lindungi Oknum Kades "Perampok" Uang Negara

Singgung Wartawan dan LSM, Menteri Desa Diduga Lindungi Oknum Kades "Perampok" Uang Negara
Singgung Wartawan dan LSM, Menteri Desa Diduga Lindungi Oknum Kades "Perampok" Uang Negara

InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya dalam sebuah video yang viral di grup WhatsApp wartawan dan LSM. Dalam video yang diduga direkam saat ia memimpin rapat, Yandri menyebut adanya "wartawan bodrek" yang kerap mengganggu kepala desa.Pernyataan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari kalangan jurnalis dan aktivis. Ketua DPD Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, menilai bahwa pernyataan tersebut tidak etis dan merendahkan profesi wartawan serta LSM yang menjalankan tugas kontrol sosial terhadap pemerintah, termasuk dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.

"Seharusnya Yandri Susanto lebih fokus pada oknum kepala desa yang terbukti korupsi, bukan malah menuding wartawan dan LSM yang menjalankan tugasnya," ujar Rahmad.Pernyataan Yandri yang menyebut "Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek" dinilai dapat menciptakan stigma negatif terhadap profesi jurnalis dan aktivis. Terlebih lagi, dengan menyebut angka Rp300 juta yang diduga hasil pemerasan, seolah-olah semua wartawan dan LSM berperilaku seperti itu tanpa membedakan mana yang profesional dan mana yang merupakan oknum.

Desakan Evaluasi dari Presiden PrabowoSejumlah wartawan dan aktivis di Pekanbaru mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Yandri Susanto. Mereka menilai pernyataan sang menteri tidak profesional dan hanya membuat kegaduhan.

Terlebih lagi, ini bukan pertama kalinya Yandri membuat kontroversi. Saat baru dilantik sebagai Menteri Desa, ia sempat membuat blunder dengan menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi.Dalam surat berkop Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024, Yandri mengundang kepala desa, ketua RT, hingga kader posyandu di wilayah Kramatwatu, Serang, Banten, untuk hadir dalam peringatan haul ke-2 ibundanya serta acara Hari Santri dan tasyakuran. Surat tersebut ditandatangani pada 21 Oktober 2024, bertepatan dengan hari pelantikannya sebagai menteri.

Surat ini pun viral di media sosial dan mendapat kritik keras, salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Mahfud menilai penggunaan kop surat kementerian untuk acara pribadi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.Menteri atau Ancaman bagi Dana Desa?

Pernyataan Yandri yang seolah membela kepala desa justru menimbulkan pertanyaan besar. Apakah Yandri benar-benar ingin melindungi kepala desa dari pemerasan, atau justru menutup celah pengawasan terhadap dana desa yang jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah?"Apakah ini menteri yang harus dipertahankan Prabowo Subianto? Jangan-jangan justru Yandri sendiri yang akan merampok APBN melalui dana desa," ujar seorang aktivis antikorupsi.

Jika benar-benar ingin bersih, Yandri semestinya memperkuat pengawasan terhadap kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa, bukan malah menyudutkan wartawan dan LSM yang menjalankan tugas pengawasannya. (Tim).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: