Keterlambatan Pembayaran Proyek APBD 2024 di Banyuwangi, Halili Harap BPK RI Turun Tangan

Keterlambatan Pembayaran Proyek APBD 2024 di Banyuwangi, Halili Harap BPK RI Turun Tangan
Keterlambatan Pembayaran Proyek APBD 2024 di Banyuwangi, Halili Harap BPK RI Turun Tangan

InvestigasiMabes.com | Banyuwangi – Ketua LSM PERINTIS, Halili Abdul Gani, S.Ag., S.H., menyoroti keterlambatan pembayaran proyek APBD 2024 yang hingga Februari 2025 masih belum diselesaikan. Padahal, banyak kontraktor telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari beberapa SKPD, namun dana belum juga dicairkan. Halili berharap Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. 

"Kami memiliki bukti bahwa beberapa proyek sudah mendapatkan SPM, tetapi pencairan tidak dilakukan. Ini menjadi pertanyaan besar: apakah pemerintah daerah benar-benar mengalami defisit, atau ada faktor lain yang sengaja ditutup-tutupi?" tegas Halili. 

Dalam mekanisme keuangan daerah, penerbitan SPM menandakan bahwa proyek telah melewati proses administrasi dan diverifikasi oleh pemerintah daerah. Jika SPM sudah keluar, seharusnya pembayaran tidak boleh lagi tertunda. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kontraktor masih belum menerima hak mereka.

Jika benar terjadi defisit anggaran, Pemkab Banyuwangi harus menjelaskan berapa besar defisitnya dan bagaimana rencana penyelesaiannya. Apakah ada penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan sehingga anggaran proyek tidak tersedia?Pemerintah daerah harus transparan dalam menjelaskan alasan keterlambatan ini. Jika ada proyek lain yang telah dicairkan lebih dulu, maka muncul pertanyaan: apakah ada kepentingan tertentu dalam menentukan prioritas pembayaran? Jika benar, ini bisa masuk dalam dugaan penyalahgunaan wewenang.

 Jika dana sebenarnya ada tetapi ditahan atau dialihkan ke pos anggaran lain, maka ini dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap UU Keuangan Negara dan UU Tipikor.

 " Halili, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran yang berkepanjangan ini bisa menjadi indikator buruknya perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Jika keterlambatan ini disengaja, maka berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan tertentu. Selain itu, Permendagri No. 77 Tahun 2020 juga menyatakan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dalam DPA dan mendapatkan SPM harus segera dibayarkan.

 "Kami tidak ingin ada permainan anggaran yang merugikan rakyat. Jika pembayaran proyek sudah diproses administrasinya melalui SPM, maka tidak ada alasan untuk menunda pencairan dana. Ini harus segera dituntaskan," pungkas Halili.

 "Halili, berharap BPK RI dapat turun tangan untuk mengusut kejanggalan dalam pengelolaan anggaran ini, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat Banyuwangi. (Yanto)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: