InvestigasiMabes.com l Saumlaki -- Hak Jawab atau Hak Koreksi oleh pihak yang menjadi sumber pemberitaan atau pihak yang merasa dirugikan terhadap sebuah pemberitaan merupakan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dimana media yang melakukan pemberitaan wajib untuk menerima Hak Jawab atau Hak Koreksi.Terkait pemberitaan media ini pada Jumat, 28/2/2025 dengan News Headline "Diduga WNA Owner PT. Mina Timur Indonesia Ambil Hasil Alam Tanimbar Secara Ilegal", maka Manager Operasional PT. Mina Timur Indonesia menghubungi pihak media ini pada Sabtu, 1/3/2025 dan meminta untuk menggunakan hak jawabnya sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bahwa setelah pertemuan antara pihak media ini dengan pihak perusahaan, diketahui bahwa Mr. Kim yang diberitakan merupakan Warga Negara Asing asal Korea Selatan ternyata telah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia asal Korea Selatan dan tercatat sebagai penduduk Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga dan telah berdomisili pada daerah tersebut di atas kurang lebih 30 tahun.Terkait keberadaannya di Desa Ilngei Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai pelaku usaha dan pimpinan pada perusahaan penampung ikan PT. Mina Timur Indonesia telah ia (Mr. Kim-red) penuhi sebagai warga negara yang baik dengan melaporkan diri kepada Kepala Desa Ilngei yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan ditandatangani tertanggal, 25 April 2024.
Sebagai pelaku usaha di bidang perikanan, pihak PT. Mina Timur Indonesia mengakui dan dapat dibuktikan dengan menunjukkan dokumen perizinannya melalui sistem OSS kepada awak media ini di Saumlaki.Meski telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak perusahaan mengaku masih mengalami banyak kendala di lapangan terkait aktivitas mereka mengingat perusahaannya baru melakukan ekspansi ke Tanimbar sehingga masih banyak hal yang harus dilakukan demi kepentingan perusahaan yang tentu membawa dampak positif secara langsung kepada daerah dan masyarakat Tanimbar secara khusus masyarakat Desa Ilngei yang menjadi tempat domisili perusahaan.
Demi menjaga dan menjamin iklim usaha dan investasi yang sehat dan kondusif di Tanimbar, maka diharapkan dukungan dari berbagai kalangan baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa maupun masyarakat sehingga para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Tanimbar merasa aman, nyaman dan damai untuk mengembangkan usahanya di Tanimbar yang tentu akan membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Mengurangi Angka Pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara langsung. (IM. Tim).
Editor : Investigasi Mabes