Dugaan Pungli dalam Restorative Justice: Kapolsek Binawidya Diduga Minta Rp6 Juta dari Korban Penipuan

Dugaan Pungli dalam Restorative Justice: Kapolsek Binawidya Diduga Minta Rp6 Juta dari Korban Penipuan
Dugaan Pungli dalam Restorative Justice: Kapolsek Binawidya Diduga Minta Rp6 Juta dari Korban Penipuan

InvestigasiMabes.com l Pekanbaru - Penyelesaian kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan seorang warga bernama Desnita di Polsek Binawidya (dulunya Polsek Tampan) menimbulkan pertanyaan besar. Alih-alih mendapatkan keadilan, korban justru mengaku dimintai uang hingga Rp7 juta dalam proses Restorative Justice (RJ), termasuk Rp6 juta yang diduga diminta oleh oknum Kapolsek Binawidya inisial AR.*Kronologi Kasus*

Kasus ini bermula pada April 2020, saat seorang perempuan bernama Yuli Novridar datang ke rumah Desnita. Awalnya, terlapor menanyakan perihal tanah di samping rumah pelapor, lalu dalam percakapan lebih lanjut, menawarkan bantuan untuk memasukkan anak pelapor ke Fakultas Kedokteran Universitas Riau (FK UNRI).Karena percaya, Desnita menyerahkan sejumlah uang secara bertahap, dengan bukti kwitansi dari terlapor. Namun, setelah menerima uang, terlapor menghilang tanpa kabar, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/267/III/2024/SPKT/POLSEK TAMPAN POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Seiring waktu, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Polsek Binawidya.Dalam ketentuan hukum, mekanisme RJ dapat diterapkan jika memenuhi syarat, seperti tercapainya perdamaian, pelaku mengakui perbuatannya, serta adanya pengembalian kerugian kepada korban. Namun, dalam kasus ini, korban justru mengaku mengalami dugaan pemerasan.

Menurut keterangan korban, mereka diminta menyerahkan uang Rp7 juta sebagai bagian dari penyelesaian kasus. Awalnya, korban menyerahkan Rp1 juta, namun kemudian Kapolsek diduga meminta tambahan Rp6 juta agar kasus benar-benar dihentikan melalui RJ.Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat tidak memberikan tanggapan. Namun, seorang penyidik berinisial NS membalas bahwa kasus ini sudah selesai dengan RJ. Saat ditanya apakah uang korban telah dikembalikan?, penyidik malah menyuruh bertanya langsung kepada pelapor.

Lebih mencurigakan lagi, ketika disampaikan bahwa korban hanya menerima sepertiga dari uang yang diserahkan ke pelaku, sementara Rp6 juta disebut diberikan kepada Kapolsek, pihak kepolisian menepis tuduhan ini dengan menyebutnya sebagai "fitnah".Jika dugaan ini benar, maka terdapat beberapa potensi pelanggaran serius yang dilakukan oknum kepolisian, di antaranya:

1. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 7 Tahun 2022)→ Anggota Polri dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait tugasnya.

2. Dugaan Gratifikasi atau Suap (UU Tipikor No. 20 Tahun 2001)→ Menerima uang terkait penyelesaian kasus hukum bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap.

3. Pungutan Liar (Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli)→ Jika benar ada pungutan dalam proses RJ, ini termasuk dalam kategori pungli yang melanggar hukum.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana Restorative Justice yang seharusnya berpihak pada korban justru diduga menjadi ajang pungli. Jika terbukti, ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap integritas kepolisian.Pihak berwenang, termasuk Propam dan instansi terkait, perlu turun tangan untuk menyelidiki dugaan ini secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Tim).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: