Kemenkeu Ungkap Alasan Utama Penurunan Penerimaan Pajak Tanpa Sentuh Coretan Anggaran

Foto Investigasi Mabes
Kemenkeu Ungkap Alasan Utama Penurunan Penerimaan Pajak Tanpa Sentuh Coretan Anggaran
Kemenkeu Ungkap Alasan Utama Penurunan Penerimaan Pajak Tanpa Sentuh Coretan Anggaran

Laksamana.id, JAKARTA - Pada bulan Februari 2025, total penerimaan pajak nasional mencatatkan angka sebesar Rp 187,8 triliun, berkurang kira-kira 30% jika dibandingkan dengan periode serupa di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 269,02 triliun. Beberapa analis ekonomi menyatakan bahwa insiden Coretax menjadi faktor utama dalam penurunan ini; akan tetapi, Kementerian Keuangan membantah klaim tersebut.

Pada konferensi pers APBNKita yang mencakup data untuk kedua bulan yaitu Januari dan Februari 2025, pihak Kementerian Keuangan enggan membicarakan masalah Coretax yang diyakin menjadi sumber utama kesulitan.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan ada dua alasan yang diyakininya menjadi penyebab penghasilan pajak untuk bulan Januari dan Februari tahun 2025 menurun. "Alasannya pertama adalah penurunan harga dari komoditas penting," jelas Anggito saat memberikan keterangan pers dalam acara APBNKita di Kantor Departemen Keuangan, hari Kamis tanggal 13 Maret 2025.

Dia menyinggung bahwa hal ini mencakup komoditas batubara yang turun sebesar 11,8%, minyak berkurang 5,2%, dan nikel terdepresi 5,9%.

Faktor kedua ini berhubungan dengan aspek Administrasi. Menurut Anggito, ada dua penyebab utamanya: pertama terkait dengan tingkat penerimaan tarif efektif rata-rata (TER) untuk PPh 21; dan yang kedua melibatkan perubahan dalam aturan pelonggaran PPN Dalam Negeri. "Meskipun tampak seperti penurunan pada pendapatan di bulan Januari hingga Februari, sesungguhnya hal tersebut disebabkan oleh dampak kebijakan baru tentang TER bagi PPh 21 atau pajak atas upah/pendapatan kerja para pekerja," jelas dia.

Jika kita menghitungnya, setelah disesuaikan, berarti pada tahun 2024 akan terjadi kelebihan pembayaran. Kami menemukan perbedaannya sebesar Rp 16,5 triliun. Nah, 2025 akan menjadi akibat dari pembayaran berlebih jika hal tersebut diklaim atau disesuaikan. Menurutnya, rata-rata PPh 21 untuk tahun 2025 sebenarnya lebih tinggi daripada periode yang sama di tahun 2024," terangnya.

Anggito menyebutkan bahwa implementasi TER untuk PPh 21 adalah sesuatu yang baru diterapkan mulai tahun 2024. Oleh karena itu, dia menyoroti hal ini sebagai salah satu penyebab pengurangan pendapatan pajak di awal tahun 2025 saat ini.

Selain itu, menurut Anggito, salah satu aspek lain adalah implementasi dari penangguhan pembayaran pajak pertambahan nilai dalam negeri. "Pada tahun 2025 terdapat aturan baru berupa pengalihan pembayaran PPN Dalam Negeri untuk jangka waktu 10 hari kerja. Ini artinya kewajiban membayar pajak yang seharusnya diselesaikan pada bulan Februari bisa ditunda dan dilunasi hingga tanggal 10 Maret 2025," ungkapnya.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini