Protes RUU TNI, Koalisi Sipil Bentrok dengan Pengamanan DPR di Hotel Mewah

Protes RUU TNI, Koalisi Sipil Bentrok dengan Pengamanan DPR di Hotel Mewah
Protes RUU TNI, Koalisi Sipil Bentrok dengan Pengamanan DPR di Hotel Mewah

JAKARTA, Laksamana.id - Ketiganya adalahaktivis dari koalisi masyarakat sipil yang menangani masalah sektor keamanan. Mereka datang dengan memukul pintu pertemuan Panja Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ruangan Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025.

Andrie dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), memakai pakaian berwarna hitam, tampak menuntut agar diperbolehkan masuk ke ruangan pertemuan tersebut.

Akan tetapi, dia dicegah oleh dua staff yang memakai kain batik. Ia pun pernah dipaksa keluar hingga jatuh.

"Hei, kamu menekan, teman-teman, lalu bagaimana kami dikekang?" ujarnya sambil berdiri lagi.

Andrie bersama duaaktivis lain menggalang sorakan tuntutan mereka di hadapan gerbang yang telah terkunci. Mereka menyerukan untuk mengakhiri diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia itu.

"Andrie berseru, 'Kami menentang diskusi berlangsung di sini. Kami juga menolak konsep dwifungsi ABRI,'" katanya dengan tegas.

"Berhentikan diskusi tentang dwifungsi Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, berhentikanlah, berhentikanlah bapak dan ibu," ujarnya.

"Saya menegaskan bahwa tindakan tersebut harus diakhiri karena diselenggarakan tanpa pengumuman resmi dan bersifat tertutup," katanya kembali.

Pada gugatannya, Koalisis Masyarakat Sipil menyatakan bahwa diskusi Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dilakukan di hotel berbintang tinggi tersebut mencerminkan penurunan komitmennya terhadap keterbukaan serta partisipasi publik dalam merumuskannya.

Dimas Bagus Arya dari Kontras menyebut bahwa substansinya, Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia masih mencakup beberapa ketentuan berisiko tinggi yang dapat mengganggu sistem demokrasi serta pelaksanaan hak asasi manusia di negara ini.

Di samping itu, rencana perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia malah dapat memperlemah keprofesionalan angkatan bersenjata serta memiliki potensi besar untuk membawa kembali fungsi ganda TNI.

"Pembesaran penugasan personel TNI yang masih aktif dalam posisi pemerintahan sipil bertentangan dengan ideologi profesionalisme mereka dan dapat menimbulkan sejumlah tantangan, antara lain isolasi warga negara biasa dari kesempatan bekerja di sektor sipil, perkuatan pengaruh militer pada urusan sipil dan penyusunan regulasi, serta potensi konflik kewajiban setia," ujarnya.

Berikut adalah ringkasannya: Rapat perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang berlangsung selama dua hari di Fairmont Hotel menarik perhatian lantaran terjadi saat pemerintah sedang mengerjakan penghematan biaya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Departemen Pertahanan menyelenggarakan pertemuan sepanjang dua hari di Hotel Bintang Lima Fairmont, yang terletak tak jauh dari gedung parlemen Senayan, Jakarta, yakni dengan jarak kurang lebih dua kilometer.

Perlu diinformasikan bahwa Komisi I DPR sedang mengkaji perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia bersama dengan pemerintah mulai Selasa (12/3/2025).

Perubahan undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini meliputi peregulasi mengenai perpanjangan masa tugas militer sampai dengan pengembangan tempat penempatan personel yang sedang bertugas ke berbagai kementerian atau lembaga lainnya.

Secara khusus, penyempurnaan aturan tersebut dimaksudkan untuk mengatur bahwa lamanya pelayanan militernya bintara dan tamtama bisa diperpanjang sampai dengan 58 tahun, sedangkan batas maksimal lama berdinas untuk perwira adalah hingga umur 60 tahun.

Di samping itu, terdapat peluang untuk memperpanjang masa kerja sampai usia 65 tahun bagi para prajurit yang menjabat dalam posisi fungsional.

Selanjutnya, perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini juga bakal memodifikasi ketentuan tentang penempatan personel aktif di kementerian atau lembaga pemerintah, karena permintaan untuk menugaskan anggota TNI ke berbagai kementerian dan lembaga terus bertambah.

Editor : Investigasi Mabes
Tag: