Investigasimabes.com l Bengkalis -- Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 16.27 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Anggur Hijau 2, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F.M.N (23) dan M.Z.S (20). Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 9 paket kecil dan 3 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 4,45 gram. Selain itu turut diamankan satu bungkus plastik klip bening, dua unit handphone, satu buah timbangan digital serta satu buah kotak jam tangan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di dalam sebuah kamar rumah yang berada di Jalan Anggur Hijau 2. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kamar tersebut.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim