InvestigasiMabes.com l Jepara – Proyek pembangunan Pasar Bangsri di Kabupaten Jepara kembali menjadi sorotan publik. Indikasi penyimpangan mencuat, diduga kuat ada permainan dalam proses lelang serta kualitas konstruksi yang buruk. Sejumlah pihak, termasuk aktivis dan masyarakat anti-korupsi, menyoroti adanya kontraktor tertentu yang diduga telah “disiapkan” sejak awal untuk mengerjakan proyek ini. Nama PT. Chimarder 77 asal Semarang, yang pinjam dengan kuasa direksi Firman/Aping dan diduga CV. Artha Huda Abadi dari Jepara mencuat dalam dugaan pengaturan ini.Kecurigaan semakin menguat dengan adanya indikasi permainan antara Kelompok Kerja (Pokja), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pemenang lelang guna memastikan proyek jatuh ke pihak tertentu. Hal ini semakin diperparah dengan temuan teknis di lapangan yang menunjukkan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar.
Konstruksi Bermasalah dan Indikasi Manipulasi. Pelapor kasus ini, Hariyanto, menegaskan bahwa sejak awal pembangunan pada 2018 hingga 2024, banyak masalah ditemukan dalam proyek Pasar Bangsri. Struktur baja mengalami korosi, material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar SNI, dan sejumlah bagian bangunan mengalami kelengkungan serta pelintiran yang mengindikasikan penggunaan bahan berkualitas rendah.
“Atapnya mengalami kebocoran sejak tahun pertama. Kolom penyangga bergeser, dan ada indikasi perbaikan diam-diam dengan sambungan cor baru. Bahkan bangunan pasar ini tidak simetris dengan kemiringan mencapai ±10 derajat, yang sangat berbahaya bagi pengunjung,” ungkap Hariyanto.Pada tahun 2023, dilakukan perbaikan atap dengan pelapisan fiberglass dan Plinkote, tetapi tetap mengalami kebocoran. Hal ini mengindikasikan proyek dijalankan tanpa memperhatikan spesifikasi teknis yang benar.
Indikasi Pengaturan Anggaran dan Lelang. Proyek lanjutan Pasar Bangsri dikerjakan oleh PT. Chimarder 777, yang beralamat di Gunungpati, Semarang. Proyek ini didanai oleh APBD Tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 24.445.550.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 24.387.700.000. Anehnya, pemenang lelang hanya menawar sedikit lebih rendah, yakni Rp 23.946.211.217, turun kurang dari 2% dari pagu anggaran.“Penurunan harga yang tidak signifikan ini mengindikasikan adanya permainan antara rekanan, Pokja, dan Dinas terkait, dalam hal ini DPUPR bidang Cipta Karya,” tegas Hariyanto.
Audiensi DPRD Jepara dan Reaksi Pejabat. Dalam audiensi dengan Komisi D DPRD Jepara pada Mei 2024, Kabid Cipta Karya DPUPR Jepara, Hanif, mengklaim bahwa proyek telah dilaksanakan sesuai prosedur. Novel, perwakilan dari Bagian Pembangunan, menambahkan bahwa proyek ini telah diawasi TP4D dari Kejaksaan.Namun, pernyataan ini dipertanyakan oleh berbagai pihak, termasuk anggota Komisi D DPRD Jepara:
Marsono: Hasil monitoring Komisi D tidak dijawab dengan jelas.Muslih: Perencana, pelaksana, dan pengawas harus bertanggung jawab atas kesalahan konstruksi.
Maskuri: Menekankan bahwa Pasar Bangsri harus segera ditempati agar tidak menjadi bangunan mangkrak.Haznak: Mendorong solusi agar pasar bisa digunakan dengan aman oleh masyarakat.
Hariyanto menegaskan bahwa pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan TP4D bukan jaminan tidak adanya penyimpangan. “Jika ada temuan baru, kasus ini tetap bisa diperiksa kembali oleh APH. Material atap yang digunakan pada pekerjaan tahun 2019 tidak memiliki garansi, padahal luasnya ±2,3 hektare dengan nilai proyek mencapai Rp 24 miliar,” katanya.Potensi Pelanggaran Hukum dan Langkah Hukum Selanjutnya. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan penyimpangan ini bisa berujung pada sanksi berat. Pasal 12 UU tersebut melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup atau pidana 4 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
Tambah Haryanto, Kasus ini juga mengingatkan pada dugaan tindak korupsi proyek Gedung Olahraga (GOR) GBK Jepara tahun 2012 doble anggaran, modus yang sama, proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Parquet/Lantai Gedung Olah Raga Indoor lantai futsal/ floring GOR di Gelora Bumi Kartini (GBK) yang duga tidak sesuai kontruksi teknis akibat terjadi kesalahan dilakukan pembongkaran dengan anggaran APBD TA 2012 dengan pagu HPS Rp 587,000,000,- .yang hingga kini masih tertahan di meja Kejati. Jika ditemukan bukti kuat akan ditindaklanjuti, bersamaan proyek Pasar Bangsri nantinya bisa menjadi skandal besar berikutnya di Jepara.Berharap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Auditorat Utama Investigasi (AUI) diharapkan segera menyerahkan dugaan kerugian proyek Pasar Bangsri dan kerugian proyek Trotoar Jalan Pemuda di dua Tahap ke penegak hukum yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau."tambahnya.
Apakah pemerintah dan aparat hukum akan bertindak tegas, atau kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak skandal yang berlalu tanpa pertanggungjawaban? Masyarakat Jepara menunggu kepastian Hukumnya!(Part IV (Tim Red).
Editor : Investigasi Mabes