Jalan Raya Cikande--Rangkasbitung Macet Total Diduga Minim Pengawasan

Foto Investigasi Mabes
Jalan Raya Cikande--Rangkasbitung Macet Total Diduga Minim Pengawasan
Jalan Raya Cikande--Rangkasbitung Macet Total Diduga Minim Pengawasan

Investigasimabes.com l Serang – Proyek preservasi Jalan Cikande–Rangkasbitung dengan nilai anggaran sekitar Rp37 miliar dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBN Pusat tersebut dikerjakan oleh PT. Aulia Berlian Konstruksi dan diduga minim pengawasan dari pihak konsultan supervisi maupun unsur pengawas di bawah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua LSM KPK–Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, mengatakan masyarakat berhak mengawasi proyek yang menggunakan anggaran negara agar dikerjakan sesuai kualitas dan kuantitas yang telah direncanakan.

“Kami sebagai masyarakat Banten sangat dirugikan bila pekerjaan preservasi Jalan Cikande–Rangkasbitung–Cigelung dikerjakan tidak sesuai kualitas dan kuantitas pekerjaan. Harus diingat, anggaran yang digunakan berasal dari pajak rakyat,” ujar Aminudin dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pihaknya bersama koalisi lembaga di Banten berencana menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten guna menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.

Menurut Aminudin, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian pihaknya, di antaranya dugaan minim pengawasan, penyimpangan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, serta dugaan kelalaian dari konsultan supervisi dan PPK dalam menjalankan fungsi pengawasan.

LSM KPK–Nusantara menilai, apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dampaknya dapat menyebabkan jalan cepat rusak, membahayakan pengguna jalan, serta menimbulkan potensi kerugian negara karena anggaran besar tidak menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan tahan lama.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan penggunaan BBM subsidi untuk operasional alat berat proyek konstruksi. Mereka menduga alat berat seperti excavator dan bulldozer menggunakan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, pertanian, dan transportasi umum terbatas.

LSM tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait sektor migas, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM.

Mereka menyebut, apabila dugaan penggunaan BBM subsidi untuk alat berat proyek terbukti, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Aulia Berlian Konstruksi maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini