Kecelakaan Akibat Truk Terobos Rel, KAI Ingatkan: Itu Melanggar Hukum!

Kecelakaan Akibat Truk Terobos Rel, KAI Ingatkan: Itu Melanggar Hukum!
Kecelakaan Akibat Truk Terobos Rel, KAI Ingatkan: Itu Melanggar Hukum!

InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kereta Api Commuter Line Jenggala relasi Indro–Sidoarjo mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang tak dijaga (JPL 11) pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB. Truk bermuatan kayu menerobos rel saat KA 470 melintas, mengakibatkan masinis dan asisten masinis terluka. Asisten masinis, Abdillah Ramdan, meninggal dunia setelah mendapat perawatan. 

“Kami sangat berduka atas gugurnya salah satu awak terbaik kami. Peristiwa ini jadi pengingat betapa mahalnya harga dari pelanggaran perlintasan,” ujar Anne Purba, VP Public Relations KAI. 

Sebanyak 130 penumpang dievakuasi dan dialihkan ke rangkaian pengganti agar perjalanan tetap bisa dilanjutkan. Kejadian ini tidak mengganggu perjalanan KA jarak jauh karena berada di jalur cabang. 

KAI menegaskan kembali pentingnya ketaatan pada aturan perlintasan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 dan UU No. 23 Tahun 2007, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana, apalagi jika menyebabkan korban jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ. 

“KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan kepolisian. Edukasi keselamatan terus kami lakukan, namun disiplin pengguna jalan tetap jadi kunci utama,” tegas Anne. 

Ia juga mendorong penutupan perlintasan liar dan pembangunan flyover/underpass sebagai solusi jangka panjang. 

“Berhenti sejenak bisa menyelamatkan nyawa. Jangan korbankan keselamatan hanya karena ingin cepat sampai,” tutup Anne.*** 

VP Public Relations KAIAnne Purba

Editor : Investigasi Mabes
Tag: