bali.investigasimabes.com , Buleleng - Layanan Samsat Bergerak kembali datang di Bali Pada bulan April 2025 sesudah peringatan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Warga Bali dapat mengunjungi berbagai layanan Samsat Bergerak yang ditawarkan untuk perpanjangan surat-surat kendaraan pemilik kewajiban pajak.
Misi dari layanan Samsat Keliling adalah untuk menghadirkan pelayanan publik lebih dekat ke tengah-tengah masyarakat serta meningkatkan kelancaran dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hari Minggu yang sedang berlangsung (13/4), jasa tersebut menjadiUnavailable karena sesuatu mungkin terjadi atau ditutup untuk perawatan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Samsat Keliling hadir di Kabupaten Buleleng.
Layanan Samsat Bergerak tersedia di Taman Kota Singaraja dari jam 08:30 hingga 12:00 WITA.
Untuk memperbarui Stnk kendaraan (صندVMLINUX STNK ) di kantor Samsat bergerak, terdapat sejumlah syarat yang perlu Anda penuhi.
Pertama, Kartu Tanda Penduduk asli beserta salinannya.
Kedua, surat tanda nomor kendaraan yang sah beserta photocopy-nya.
Ketiga, notice pajak.
Keempat, memiliki Kendaraan Sendiri.
Untuk proses pengesahan STNK perpanjangannya yang berlaku selama lima tahun, harus dilakukan di Samsat Induk setiap kabupaten atau kota.
Biaya perpanjangan STNK untuk kendaraan bervariasi berdasarkan tipe dan kapasitas mesinnya. (lia/JPNN)
Editor : Investigasi Mabes