investigasimabes.com, MEDAN - Pengadilan Cabang Labuhan Deli yang umumnya sunyi tiba-tiba dipenuhi orang menjelang persidangan kasus penipuan pendaftar Akademi Polisi yang melibatkan terdakwa Nina Wati pada hari Rabu, 16 April 2025.
Berdasarkan pantauan Tribun Medan, satu jam sebelum persidangan dimulai, beberapa pria terlihat datang ke Pengadilan Cabang Labuhan Deli.
Berkas beberapa kendaraan juga melintasi Pengadilan Cabang Labuhan Deli yang nampak kurus dan berserakan bekas tanah liat dari genangan air hujan di lantai.
Pada sekitar pukul 14:50 WIB, Nina Wati datang di tempat tersebut. Ia tiba menggunakan kendaraan pribadinya yang merupakan model Toyota Inova berplat nomor BK 1167 BD.
Dengan menggunakan kursi rodanya, Nina nampak di sertai oleh beberapa individu serta sejumlah pria bertubuh kekar yang menjaga perjalanannya dalam sidang tersebut.
Nina kelihatan memakai pakaian satu potong warna hijau serta mengenakan masker.
Walaupun statusnya sebagai terdakwa, Nina tidak memakai pakaian tahanan. Tertera di tangannya adalah botol infus.
Ketika masuk ke dalam ruang persidangan, Nina digerakkan dengan menggunakan kursi rodanya. Setelah itu, dia dibantu dan ditemani hingga bisa duduk di tempat khusus penyandang disabilitas.
Pada awal persidangan, Nina terlihat lemas dan jarang berbicara. Tetapi ketika hakim menanyakan tentang keadaannya yang sebenarnya, ia pun mengangguk sebagai jawabannya.
"Bagaimana keadaan kesehatan ibunya?" bertanyalah hakim David Sidiq.
Nina merespons sambil mengangguk kepalanya.
Persidangan perkara penipuan perekrutan ilegal ke Akademi Polisi (Akpol) yang melibatkan terdakta Nina Wati di Pengadilan Labuhan Deli berlangsung sangat cepat.
Persidangan hanya berlangsung kurang dari 10 menit. Nina menghadiri persidangan tersebut dengan menggunakan kursi rodanya.
Sejumlah laki-laki bertubuh kekar terlihat sedang menjaga Nina selama persidangan.
Persidangan tersebut direncanakan untuk mendengar keterangan dari saksi yaitu korban Afnir, tetapi orang tersebut tak kunjung datang.
"Rencana untuk hari ini adalah mendengar kesaksian dari saksi A de charger atau secara spesifik pemeriksaan terhadap saksi korban," ujar Ketua Majelis Hakim David Sidiq beserta kedua hakim lainnya yaitu Hendrawan dan Erwinson.
Sebab saksi korban tak muncul, maka pengadilan pun akhirnya mengabulkan penolakan atas tuntutan penangguhan pemeriksaan saksi korban oleh tim pembela terdakwa.
"Hanya saja, mendengar keterangan saksi belum menjadi bagian dari hukuman kami. Proses konfrontasi juga telah diselesaikan pada waktu lalu. Yang menjadi masalah adalah terdakwa yang tak dapat menghadiri persidangan," ungkap sang hakim.
Persidangan Nina Wati sudah dimulai sejak September 2024 dan berlangsung cukup lambat karena hakim mengundurkan waktu sidang hingga tujuh kali dengan dalih bahwa terdakwanya sedang dalam keadaan tidak sehat.
Hakim juga berpendapat bahwa perkara Nina Wati sebaiknya tetap dijalankan mengacu pada jadwal yang sudah ditentukan.
Sidang Nina Wati akan berlanjut pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 mendatang dan akan ada pengajuan tuntutan oleh pihak Jaksa.
"Hakim mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan minggu depan seperti yang diminta jaksa, yaitu pada tujuh hari ke depan untuk agenda penuntutan," katanya.
(cr17/investigasimabes.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Perhatikan pula data-data tambahan di Faceboo k, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Editor : Investigasi Mabes