investigasimabes.com, JAKARTA – Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis dengan inisial MAES dari suatu perguruan tinggi negeri telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Kejadian ini terjadi setelah ia disebut-sebut merencanakan perekaman video seorang mahasiswi yang sedang mandi di sebuah kos di Jakarta.
Menurut laporan dari Kompas.com pada hari Jumat (18/4/2025), MAES kini sudah berada dalam tahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pihak penyelidik telah menahan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus melalui pernyataan tertulis.
Kejadian tersebut berlangsung pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025.
Korban bernama awal SS dan menempati kamarnya yang berdampingan dengan tersangka saat sedang mandi, tiba-tiba menyadarinya adanya usaha pengambilan gambar lewat telepon genggam.
"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," kata Firdaus.
Korban yang panik langsung berteriak dan bersama pihak indekos melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Terlapor secara sengaja merekam pelapor saat dia mandi memakai telepon genggam miliknya sendiri, hal ini membuat pelapor merasa terzalimi serta mengalami trauma," jelas Firdaus.
Petugas kepolisian sudah menginterogasi korban, tersangka, pemilik kos, dan beberapa saksi tambahan, selain itu mereka juga memeriksa lokasi kejadian tindak pidana (TKP) dan melaksanakan pertemuan untuk membahas kasus tersebut.
Berdasarkan tindakannya, MAES dikenakan pasal 29 bersamaan Pasal 4 ayat (1), serta Pasal 35 bersamaan Pasal 9 dalam UU Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.
(*)
Editor : Investigasi Mabes