jatim.investigasimabes.com , SIDOARJO - Kasus skimming arisan kembali menelan korban. Pada kali ini, belasan wanita dari Kabupaten Sidoarjo serta beberapa wilayah lainnya terjebak dalam kasus penipuan yang diperkirakan dilancarkan oleh seseorang bernama NM.
Hakim pengacara untuk korban Dimas Yemahura mengatakan bahwa jumlah kerugiannya karena penipuan arisan sebesar antara Rp13 miliar sampai dengan Rp15 miliar.
"Teknik penipuan yang digunakan pelapor ini adalah menawarkan sistem kumpulan uang dengan keuntungan besar dalam periode waktu pendek. Hal itu yang mendorong para korban menjadi berminat untuk bergabung," jelas Dimas ketika dihubungi, pada hari Kamis (17/4).
Menurut dia, tindakan curang dalam kegiatan pengumpulan dana yang tidak sah itu diprediksikan telah terjadi sejak tahun 2020, tetapi mayoritas pihak yang dirugikan hanya mengetahui adanya penipuan tersebut mulai tahun 2023.
"Berdasarkan sepengetahuan data yang saya lihat itu, sudah sejak sekitar 2020 sudah ada arisannya, tetapi ada korban yang melapor itu rata-rata di 2023 (mengalami arisan bodong)," ujarnya.
Paling tidak 102 individu yang berasal dari wilayah-wilayah berbeda, termasuk Sidoarjo, Malang, Solo sampai Jakarta, mengalami nasib menyedihkan. NM diketahui menggunakan platform-media sosial sebagai alat utama dalam proses perekrutan anggota baru.
"Bila dikalkulasi dari keseluruhan Indonesia, kerugian tersebut dapat menjangkau puluhan miliar, antara Rp13 miliar hingga Rp15 miliar," ungkapnya.
"Banyak lokasinya berada di Sidoarjo, Malang, Solo, dan Jakarta karena pelaku memanfaatkan media sosial untuk promosi investasi tersebut. Setidaknya ada sekitar 102 korban," tambahnya.
Dimas mengungkap bahwa terdapat empat orang korban yang kini sedang ditanganinya dalam hal hukum, dan dari jumlah itu, dua telah secara resmi mendaftarkan laporan mereka kepada Polresta Sidoarjo.
"Pihak yang dirugikan meminta agar dana mereka dikembalikan sebab hal tersebut merupakan hak mereka. Selain itu, mereka berharap penjahat akan diadili sesuai dengan undang-undang," jelasnya.
Seorang korban yang bernama Rinjani (30), seorang penduduk dari Kecamatan Krian, melaporkan bahwa dirinya merugi sampai denganRp 367 juta. Ia tertarik karena dipromosikan untuk mendapatkan laba hingga Rp500 juta.
Dulunya dia bilang uangku diinvestasikan menjadi modal, tapi hingga saat ini belum juga dikembalikan. Yang aku harapkan adalah agar uangku dapat dikembalikan dengan utuh," ungkap Rinjani. (mcr12/jpnn)
Editor : Investigasi Mabes