investigasimabes.com, JAKARTA - Maskapai Batik Air telah menerapkan hukuman keras kepada seorang penumpang perempuan yang bernama awalnya disingkat sebagai FA karena membuat lelucon tentang bom beberapa waktu yang lalu.
"Batasan internal seperti pemblokiran atau blacklist diberlakukan oleh Batik Air kepada pihak yang relevan," ujar Corporate Communications Strategis dari Batik Air, Danang Mandala Prihantoro melalui pernyataannya pada hari Sabtu, 19 April 2025.
Menurut Danang, meskipun hanyalah lelucon kecil, tindakan si perempuan itu tetap termasuk dalamkategori ancaman khusus ketika berada di pesawat.
"Objektif dari langkah tersebut adalah untuk menimbulkan rasa takut, sehingga peristiwa sejenis tidak akan berulang pada hari depan. Kemudian menyatakan janji Batik Air tentang keselamatan dan keamanan penerbangan, yang sama sekali tidak bisa ditawar-tawar," paparnya.
Berikutnya, menurut Danang, maksud dari sanksi tersebut adalah untuk menjaga keselamatan semua penumpang dan kru pesawat, dengan memastikan bahwa hanya orang-orang yang bertanggung jawab dan taat pada peraturan saja yang diizinkan menggunaka jasa penerbangan.
Lalu menopang keteraturan dan keutuhan operasi, sejalan dengan standar yang telah ditentukan oleh otoritas penerbangan baik di tingkat nasional maupun internasional.
"Batik Air dengan konsistennya menegaskan kepada semua penumpang agar tidak memberikan informasi bohong atau bercanda terkait bom, karena hal tersebut bisa mengakibatkan pengganguan pada operasional penerbangan, ketidaknyamanan di dalam kokpit, serta sanksi hukuman yang berat sesuai dengan Pasal UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," katanya.
Sebagaimana telah disampaikan, seorang penumpang perempuan dari penerbangan Batik Air rute Soekarno-Hatta hingga Manado dituduh telah menyatakan memiliki bom ketika berbicara dengan awak kabin sebelum pesawat take off.
Penumpang berjenis kelamin wanita berinisial FA itu bercanda membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan pada, Selasa (15/4/2025).
Ia memakai layanan penerbangan bernomor ID-6272 yang berangkat dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan bertujuan ke Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi di Manado (MDC).
Setelah bercanda tentang bom, FA digelandang dan dilarang terus menaiki pesawat.
Surat Perintah Dilakukan (SPD) diberikan ke petugas berwajib, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada dalam naungan Otoritas Penerbangan Sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta serta Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta guna melakukan penyelidikan dan pengurusan selanjutnya.
Jika merujuk pada asal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Ia mengacu pada Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Penerbangan ID-6272 tetap diproses setelah menjalani inspeksi keamanan ekstra dan ternyata tak ada benda yang mengundang curiga ataupun bom. Selain itu, petugas yang bertanggung jawab juga telah menegaskan bahwa kondisi tersebut aman.
Editor : Investigasi Mabes