investigasimabes.com, JAKARTA - Pencaptan seorang warga ternama bernama samaran TS karena dituding terlibar dalam suatu perkara kriminal di wilayah Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada hari Jumat (18/4/2025), berujung dengan keributan.
TS melawan ketika petugas menyampaikan langkah-langkah penangkapannya.
Kebisingan dari tindakan penahanan TS ternyata mengganggu penduduk setempat, sehingga mereka berkumpul dan menuju ke tempat kejadian.
Kondisi yang kian tak terkendali mendorong polisi untuk segera mengantarkan TS ke dalam kendaraan.
Para warga yang menyaksikan kejadian itu pun mengejar mobil dari tim polisi tersebut.
Sepak Terjang TS
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menyebutkan bahwa TS merupakan tersangka dalam kasus pengambilalihan tanah serta memiliki senjata api.
"Menyangkut kedua kasus itu, orang tersebut telah diundang sebanyak dua kali untuk setiap Laporan Polisi yang ada, tetapi undangan tersebut tidak dituruti," jelas Bambang kepada para jurnalis.
Akan tetapi, ketika melaksanakan tugas pengambilan, tim yang terdiri dari 14 anggota tersebut menghadapi keadaan tidak terduga.
Hasrat untuk mewujudkan keadilan malah mengakibatkan kericuhan.
Ketika akan ditangkap, TS melawan sehingga menyebabkan kegaduhan di tempat tersebut.
Penduduk lokal merasa tidak puas dengan tindakan polisi karena orang yang ditangkap ternyata adalah seorang figur publik di desa itu.
"Pada usaha untuk menangkap tersangka, tim Satuan Reskrim menggunakan kendaraan beroda empat di daerah tersebut. Mereka menemukan orang tersebut, tetapi ketika akan dibawa pulang mereka menghadapi lawatan dari penduduk lokal, karena orang yang ditahan merupakan salah satu tokoh masyarakat setempat," jelas Bambang.
Warga yang tersulut emosi setelahnya menyerang polisi, menyebabkan kericuhan yang membahayakan keselamatan.
Saat keempat mobil polisi hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba tim Satreskrim Polres Metro langsung diserang dan dikejar oleh gerombolan OTK.
Sebuah kendaraan polisi yang menaungi tersangka berhasil lolos dari gubrak massa dan tiba di Mapolres Metro Depok.
Akan tetapi, ketiga mobil lainnya terjebak di dekat gerbang portal sampai akhirnya dikerumuni oleh keramaian dan mengarah pada pengbakaran.
“Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Rangon,” ujarnya.
Beruntung, anggota Satreskrim Polres Metro tidak mengalami luka-luka yang berarti.
“Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada ya Alhamdulillah, antara enggak ada sama juga belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi,” pungkasnya.
Bambang menyebutkan bahwa tersangka tersebut ditahan berdasarkan dua laporan polisi (LP) yang merujuk pada pasal 351 dan 335 KUHP serta Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api.
Rangkaian kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 23 Desember 2024.
Pada awalnya, sang tersangka menyatakan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan oleh perusahaan tersebut merupakan propertinya sendiri.
"Maka dalam kejadian utamanya, terdapat suatu perusahaan berencana untuk mengembangkan aset yang mereka miliki. Dari lahan tersebut, satu bagian di dekat Kampung Baru pun dideklarasikan oleh pihak concerned sebagai properti mereka sendiri," jelas dia.
Perusahaan telah mengirimkan surat peringatan kepada pihak yang terkait. Tetapi, sang pelaku justru mendirikan struktur sementara dan membuang limbah dengan menggunakan truk di area tersebut.
Pelaku sempat mengancam dengan pistol selama proses instalasi pagar untuk proyek konstruksi tersebut.
Bukti tersebut telah diambil alih oleh kepolisian pada tanggal 23 Desember 2024.
3 Mobil Dirusak
Satu kendaraan yang mengangkut TS akhirnya sampai di kantor polisi.
"Tapi ketiganya terjebak di tempat kebakaran atau kerusakan akibat ulah warga," jelas AKBP Bambang.
Beruntungnya, anggota Satreskrim Polres Metro tak mengalami cedera serius.
“Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada, ya Alhamdulillah, antara enggak ada sama juga belum pada merasakan sakit gitu,” pungkasnya.
Editor : Investigasi Mabes