TAMIANG LAYANG, investigasimabes.com.CO – Pria bernama singkat AM atau dikenal sebagai Amat (34), yang berasal dari Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, akhirnya terlibat masalah hukum.
Am mengeluarkan diri setelah melakukan serangan pada istrinya sendiri, Misda (36), menggunakan senjata tajam berupa pisau dan menyebabkan cedera. Kejadian ini tercatat pada hari Kamis tanggal 17 April. Insiden tersebut terjadi kira-kira pukul 15:00 WITA di tempat tinggal sang korban yang memiliki alamat di Jalan Ampah - Buntok Urup RT18 Kelurahan Ampah Kota.
Pada saat itu penyerang tiba untuk mencari korbannya dan secara langsung memasuki rumah tersebut. Penyerang bertanya pada kerabat si korban tentang di mana keberadaan korban sebelum akhirnya ia masuk dan melancarkan serangan yang sangat ganas.
Setelah tidak berapa lama, sang korban ditemukan bersimbah darah dan bertubuh penuh luka di dalam kamarnya. Tetangga-tetangga sekitar langsung membawa korban menuju Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ampah guna menerima penanganan medis yang dibutuhkan. Ipda Suprayitno dari Kepolisian Sektor Dusun Tengah telah mengonfirmasi insiden pemukulan ini.
Menurut dia, sesudah mendapatkan informasi dari penduduk, ia memerintahkan timnya untuk melakukan proses penyelidikan di tempat kejadian perkara serta menyita barang bukti seperti baju dan pisau yang dipakai oleh sang pelaku.
"Sementara itu, terkait penyerahan diri oleh pelaku, dapat dilakukan melalui upaya pendekatan yang meyakinkan bagi keluarganya," jelas Kapolsek Iptu Suprayitno.
AM melaporkan dirinya sendiri pada jam 4 sore Waktu Indonesia Bagian Timur di kediaman keluarganya yang berada di Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau. Penyerahan ini dilakukan secara langsung ke tangan regu yang diketuai oleh Kanit Reskrim Aiptu Yotry F. Heriady dan saat ini individu tersebut sudah ditahan di Mapolsek Dusun Tengah.
Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno, mengungkapkan bahwa mereka akan menangani kasus kekerasan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Motif di balik tindakan pelaku adalah ketidaksetujuannya untuk dipisahkan dari istrinya atau sang korban. (log/kpg)