investigasimabes.com, LIMAPULUH - Setelah diringkus dan disebut sebagai tersangka atas tuduhan penyuapan terkait perangkat lunak untuk perpustakan digital serta alat bantu belajar SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Ilyas Sitorus (58) telah meredam bagian dari dampak keuangan yang dialami pemerintah.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Ilyas Sitorus diduga telah merugikan uang negara dan korupsi sebesar Rp 1,8 miliar.
Kepala intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar menyebut bahwa Ilyas Sitorus sudah memulihkan sebagian dari kerugian yang dialami oleh negara.
"Benar, hari ini telah dilakukan pengembalian sebagian kerugian negara oleh tersangka Ilyas Sitorus dalam dugaan kasus Tipikor pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara," ujar Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, Rabu (23/4/2025).
Selanjutnya, hal ini mengurangi kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka Ilyas Sitorus.
Sebelumnya, Ilyas Sitorus sudah diringkus oleh Kejaksaan Negeri Batubara pada hari Jumat (11/4/2025). Dia, yang berperan sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, saat ini disimpan di Rutan Klas I Medan.
Tentu saja Oppon, dalam kasus ini, Ilyas bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan yang dimaksud.
Sebagai akibatnya, Ilyas dikenakan tuduhan yang mencurigai pelanggaran pasal 2 Ayat 1 bersama Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dari Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP) sertaPasal 18 dan Penjelasannya beserta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan Pasal 18 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pencegahan danPenegakanHukuman TerhadapTindakPidana korupsi,” jelas dia.
Tokoh Ilyas Sitorus, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara serta Kepala Discominfo Sumut yang Secara Resmi Ditangkap, Beginilah Ceritanya
Mantan pejabat dari Dinas Pendidikan di Kabupaten Batubara serta mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, telah secara resmi diringkus setelah disebutkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsuoleh pihak Kejaksaan Batubara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diky Oktaviani, ketika diwawancarai oleh Tribun Medan, menyampaikan bahwa mulai hari ini Ilyas sudah ditahan dan akan dipindahkan ke penjara Tanjung Gusta.
"Ditahankan mulai hari ini untuk jangka waktu 20 hari mendatang atas nama Ilyas Sitorus," ujar Diky, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, Ilyas dinyatakan sebagai tersangka kasus suap di Dinas Pendidikan Batubara untuk tahun anggaran 2021.
"Dalam kasus suap terkait penyediaan perangkat lunak perpustakaan digital dan bahan belajar di Dinas Pendidikan Batubara untuk tahun anggaran 2021, seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Diky.
Pada kasus suap tersebut, Ilyas berperan sebagai pemberi wewenang untuk mengelola anggaran ketika ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Batu Bara.
tahun 2021.
"Menjabat sebagai ketua departemen pendidikan pada masa lalu sebelum menempati posisi sebagai Kepala Dinas Kominfo Sumut," tambahnya.
Berdasarkan penilaian pakar terkait proses pengadaan software untuk perpustakan digital serta bahan ajar bagi sekolah dasar dan menengah pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dideteksi adanya kerugian keuangan negara senilai 1,8 miliar rupiah.
Diky menyebutkan bahwa Ilyas sudah dipanggil sebanyak dua kali. Akan tetapi, dia tidak datang.
Terindikasi bahwa IS sudah diundang dengan cara yang sah sebanyak dua kali tetapi undangan tersebut belum direspon.
yang tidak hadir oleh IS hingga akhirnya penyidik mengeluarkan penetapan IS sebagai tersangka untuk tindakan yang dilakukan IS, demikian tambahnya.
Pada perkara itu, Kejaksaan Batubara menyatakan bahwa Ilyas telah melanggar pasal 2 Ayat (1) bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) huruf pertama dari Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP), serta Pasal 18 sebagai bagian pelengkapPasal 3 dan Pasal 55 Ayat (1) hurufpertama KUHP. Selainitu,pula,dinyatakandalam putusanini,bahwaIlyasmelanggarpasal 18 dalam undanganriwayatIndonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahandariundanganriwayat IndonesiaNomor31tahun1999tentangsikerasnyaperlawananterhadaptindakanpidanakorepsipun.
"Status saat ini adalah sebagai pelaku utama dalam kasus suap," ujar Diky.
Tokoh dan Keberuntungan Ilyas Sitorus
Dokter Ilyas Suharto Sitorus S.E, M.Pd dikenali sebagai orang yang berasal dari Pulau Rakyat di Kabupaten Asahan.
Lelaki yang berumur 58 tahun itu dikenal telah mengikuti program studi Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Medan.
Pada saat ini, Ilyas Sitorus berperan sebagai kepala dari Dinas Kominfo Propinsi Sumatera Utara.
Br. Damanik suami dari Rodhoh memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang bertugas di Tanjung Balai sejak tahun 1988.
Kemudian dia berpindah tugas ke Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sumatera Utara pada tahun 1994.
Beberapa posisi telah diserahkan padanya, termasuk mengambil tanggung jawab sebanyak dua atau tiga kali dalam level Eselon II di Pemprovsu dengan peran sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Urusan Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu), serta Plt dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Protokol Setdaprovsu. Ia juga pernah menjadi Direktur Dinas Pendidikan dan Direktur Komunikasi Informasi Publik untuk Sumatera Utara. Selain itu, dia memiliki latar belakang sebagai administrator pada tingkat Eselon III atau setara Kabid/Kabag di berbagai bagian dan departemen yang terletak di lingkungan Pemprovsumut.
Berdasarkan laporan di elhkpn.kpk.go.id , Rabu (26/3/2025), Ilyas Sitorus melaporkan kekayaannya senilai Rp3.002.510.003 pada tanggal 16 Januari 2025.
Berikut adalah detail aset kekayaan milik Ilyas Sitorus:
A. LAHAN DAN PROPerti Rp. 2.481.350.000
1. Properti Tanah serta Bangunan Berukuran 119 m2/84 m2 terletak di KAB/KOTA DELI
SERDANG, HASIL AKHIR RP. 52.700.000
2. Properti Tanah dan Bangunan dengan Luas 581 m²/380 m² berada di KAB/KOTA DELI
SERDANG, HASIL KERJA SENDIRI Rp. 522.900.000
3. Properti Tanah dan Bangunan Berukuran 132 m2/70 m2 di Kabupaten/Kota Deli Serdang
SERDANG, HASIL KERJA MANDIRI Rp. 132.000.000
4. Luas Lahan 630 m2/176 m2 untuk Tanah dan Bangunan di Kabupaten/Kota Kota
TANJUNGBALAI, HASIL SENDIRI Rp. 220.500.000
5. Luas Lahan Sebesar 3557 m² di Kabupaten/Kota Tanjungbalai,
HASIL SENDIRI Rp. 177.850.000
6. Properti Tanah dan Bangunan Berukuran 303 m²/36 m² terletak di KAB/KOTA DELI
SERDANG, HASIL KERJASENDIRI Rp. 85.000.000
7. Luas tanah sebesar 200 m² di KAB/KOTA KOTATANJUNGBALAI,
HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
8. Luas tanah sebesar 200 m² di KAB/KOTA KOTA TANJUNGBALAI,
HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
9. Properti Tanah dan Bangunan dengan Luas 912 m2/216 m2 di Kabupaten/Kota Deli Serdang
SERDANG, HASIL SENDIRI senilai Rp. 374.500.000
10. Properti Berupa Tanah dan Bangunan dengan Luas Total 453 m2/110 m2 yang Terletak di Kabupaten/Kota Kota
Tanjungbalai, Hasil Sendiri Rp. 113.250.000
11. Luas Tanah Sebesar 200 m² di KAB/KOTA TANJUNGBALAI,
HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
12. Luas Lahan Sebesar 200 m2 di KAB/KOTA TANJUNGBALAI
HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
13. Luas Tanah Sebesar 200 m2 di KAB/KOTA TANJUNGBALAI,
HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
14. Luas Tanah Sebesar 200 m2 di KAB/KOTA MEDAN Kota Medan, HASIL
SENDIRI Rp. 15.000.000
15. Properti Tanah dan Bangunan Berukuran 213 m2/180 m2 di Kabupaten/Kota Kota
MEDAN, HASIL SENDIRI Rp. 103.500.000
16. Properti Tanah dan Bangunan dengan Luas 334 m2/36 m2 di Kabupaten/Kota Kota
MEDAN, HASIL SENDIRI Rp. 66.800.000
17. Properti Tanah dan Rumah Berukuran 90 m2/64 m2 di Kabupaten/Kota Kota
MEDAN, HASIL SENDIRI Rp. 135.000.000
18. Properti Tanah dan Bangunan dengan Luas 282 m2/36 m2 di Kabupaten/Kota Deli Serdang
SERDANG, HASIL KERJA SENDIRI Rp. 70.500.000
19. Properti Tanah dan Bangunan Berukuran 76 m²/60 m² di Kabupaten/Kota Deli Serdang
SERDANG, HASIL KERJA SENDIRI Rp. 60.800.000
20. Luas tanah sebesar 500 m² di KAB/KOTA KOTA TANJUNGBALAI,
HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000
21. Luas Lahan Sebesar 2031 m2 di DAERAH BINJAI , SUMBERPropertyParams صندキャンペştir
SENDIRI Rp. 101.550.000
22. Luas Tanah Sebesar 250 m² di KAB/KOTA TANJUNGBALAI,
HASIL SENDIRI Rp. 7.500.000
23. Luas Lahan Sebesar 1800 m2 di KAB/KOTA DELI SERDANG, HASIL
SENDIRI Rp. 45.000.000
24. Lahan Berukuran 844 m2 di Kabupaten Deli Serdang, HASILIntialized
SENDIRI Rp. 42.000.000
25. Luas Lahan Sebesar 1600 m² di KAB/KOTA DELI SERDANG, HASIL
SENDIRI Rp. 40.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 142.000.000
1. KENDARAAN, SUV Honda CRV Jeep Tahun 2011, Dikerjakan Sendiri Rp.
135.000.000
2. SEPEDA MOTOR OFFROAD, Kawasaki Trail untuk Tahun 2012, HASILTENANT
SENDIRI Rp. 4.000.000
3. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASILINYA
SENDIRI Rp. 3.000.000
C. Aset Bergerak Lainnya Rp. 187.000.000
D. SURAT NILAI TINGGI Rp. ---- E. Kas Dan Setara Kas Rp. 192.160.002
F. HARTA TAMBAHAN Lainnya Rp. 1
Sub Total Rp. 3.002.510.003
III. HUTANG Rp. ----
IV. JUMLAH ASET KESSELURUHAN (II-III)Rp. 3.002.510.003
(cr2/investigasimabes.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Perhatikan pula berita atau info tambahan di Faceboo k, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Editor : Investigasi Mabes