Dukun Palsu Tipu Korban dengan Modus Ajaib, Klaim Bisakah Memindahkan Janin

Dukun Palsu Tipu Korban dengan Modus Ajaib, Klaim Bisakah Memindahkan Janin
Dukun Palsu Tipu Korban dengan Modus Ajaib, Klaim Bisakah Memindahkan Janin

jatim.investigasimabes.com , MAGETAN - Kasat Reskrimum Polres Magetan AKP Joko Santoso membongkar cara operasional yang digunakan oleh seorang perempuan bernama singkat NYW alias Yana alias Eno (28), warga dari Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dalam melakukan penipuan terhadap korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah melalui tindakan menjadi dukun abal-abal.

Joko menyebut bahwa cara yang digunakan oleh NYW adalah dengan berpura-pura dapat mentransfer janin dari dalam rahim.

"Tekniknya menipu orang dengan klaim dapat mentransfer janin bayi. Korbannya adalah seorang siswa, dan penjahat tersebut menggunakan beragam metode untuk meyakinkan korbannya beserta familiya supaya terus membayar," jelas Joko.

Pada awalnya, sang penjahat mengunjungi famili korban yang berasal dari Panekan, Kabupaten Magetan, dan menyampaikan bahwa dia memiliki keahlian supernatural untuk mentransfer janin dari dalam tubuh putri mereka.

Pelakunya bahkan menuntut sejumlah uang yang tidak sedikit, yaitu senilai Rp540 juta untuk melaksanakan ritual perpindahan janin. Akan tetapi, sampai saat waktunya bersalin tiba, janin yang diberi harapan akan berpindirian tersebut ternyata tidak terwujud.

Korban pun meminta kepada pelaku agar uangnya dikembalikan. Alih-alih mengembalikan uang korban, pelaku justru kembali melancarkan aksinya.

Pelaku mengaku butuh ritual lanjutan untuk bisa mengembalikan dana sebelumnya. Korban yang sudah terlanjur percaya dan terdesak, akhirnya kembali menyerahkan uang sebesar Rp535 juta.

"Pada kasus tersebut, jumlah kehilangan dana mencapaiRp 1,075 miliar," ujar Joko.

Setelah melakukan pencarian, tim Reskrim Polres Magetan akhirnya sukses mengamankan NYW di area kepolisian Polres Surakarta.

Barang bukti yang disita dari terduga mencakup sebuah kendaraan roda empat, satu sepeda motor, uang tunai senilai Rp6,5 juta, dan beberapa dokumen transaksi.

Berdasarkan keteranga dari si pembuat kecurangan, dana yang dihasilkan melalui penipuan itu dipergunakan untuk menutup hutang, memboyong perabotan mewah, dan juga mendanai pendidikannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (antara/mcr12/jpnn)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: