Polres Gresik Ringkus Anggota LSM Pengeroyok Pemilik Mobil Rental di Gelora Joko Samudro

Polres Gresik Ringkus Anggota LSM Pengeroyok Pemilik Mobil Rental di Gelora Joko Samudro
Polres Gresik Ringkus Anggota LSM Pengeroyok Pemilik Mobil Rental di Gelora Joko Samudro

investigasimabes.com – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil menahan empat orang terduga pelaku penganiayaan parah akibat perselisihan pinjaman uang. Keempat tersangka ini adalah bagian dari Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang dikenal sebagai Laskar Sakera. Tindakan kekerasan itu menyebabkan si korban mendapat cedera serius dan merugi sejumlah puluhan juta rupiah.

Insiden itu terjadi pada tanggal 8 Maret kemarin. Pada waktu itu, korban Wahyudi sedang berupaya menemukan lokasi kendaraan roda empat yang telah dipinjamkan kepada seseorang. Karena mobil tak juga muncul, ia pun memutuskan untuk bersama dengan dua temannya yaitu Albert Jopyanus Stevenson Nuwa serta Irsyadul Ibad guna melancarkan upaya pencarian.

"Mengungkap lokasi kendaraannya yang sedang berada di area Gelora Joko Samudro," ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, pada hari Jumat (25/4).

Naas sekali, ketika pemilik usaha sewa mobil dari Pasuruan berniat mengambil kembali kendaraan tersebut, dia malah dihadapkan pada penolakan yang datang dari tersangka Muh. Yanuar Ardiansyah. Lelaki berusia 30 tahun ini bersikeras bahwa dirinya adalah orang yang sah menerima agunan untuk mobil tersebut.

"Sempat terlibat cekcok hingga akhirnya tersangka memanggil rekan-rekannya berjumlah sekitar 20 orang. Mereka pun menghajar korban," ungkap Alumnus Akpol 2006 itu.

Tidak hanya itu saja, mobil Toyota Calya dengan nomor polisi W 1070 DF yang dikendarai oleh korban turut rusak parah. Para penyerang tersebut bahkan mengambil tas korban yang memuat uang tunai senilai Rp 3 juta beserta beberapa dokumen penting dan kartu identitasnya. Berdasarkan investigasi awal, kelompok ini teridentifikasi sebagai bagian dari LSM Laskar Sakera. "Saat ini kami sudah menentukan sembilan orang bersalah sebagai dalang utama dalam penganiayaan ini," ungkapnya.

Seiring satu bulan terlewati, keempat pelaku yang telah ditangkap adalah Muh. Yanuar Ardiansyah, Yudha Surya Dhani, Hendrik Junio, serta Samsul Arifin. Mereka diketahui disita dari beberapa tempat yang ada di wilayah Jawa Timur. Tindakan mereka mencakup elemen-elemen Pasal 170 KUHP mengenai penghadangan dengan hukuman potensial selama lima setengah tahun kurungan.

"Kelima tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh kami. Satuan tugas khusus sudah dibentuk guna mengejar mereka," jelas Rovan. (yog)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: