Kejaksaan Ungkap Nama Terduga Pelaku Korupsi PDNS Komdigi

Kejaksaan Ungkap Nama Terduga Pelaku Korupsi PDNS Komdigi
Kejaksaan Ungkap Nama Terduga Pelaku Korupsi PDNS Komdigi

investigasimabes.com , Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus suap terkait Proyek Pusat Data Nasional Sementara ( PDNS ) di Kementerian Komunikasi dan Informatika—yang sekarang dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Beberapa nama calon tersangka sudah diperoleh oleh penyidik dan akan segera diumumkan serta dikabarkan ke masyarakat," jelas Kepala Seksi Inteligensi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting melalui pernyataannya yang dirilis pada hari Kamis, 24 April 2025.

Bani menyebut bahwa investigasi saat ini masih berjalan. Sebanyak sekitar 70 orang yang diwawancara sebagai saksi. Dugaan kerugian keuangan negara pada kasus tersebut diyakini merambah hingga Rp 500 miliar.

Pekan lalu, jaksa menyita beberapa lokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, serta Jakarta Timur. Lokasi tersebut meliputi kantor PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang PT AL, dan rumah salah satu pegawai dari Komdigi.

Kantor pusat Komdigi Pula ikut terkena dampaknya. Pada tanggal 13 Maret kemarin, petugas menyita tempat yang dulunya adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi (Ditjen Aptika). Kini lokasi tersebut sudah dibagi menjadi tiga direktorat baru.

Penyelidikan atas kasus tersebut dimulai setelah terjadi serangan itu. ransomware ke Pusat Data Nasional (PDN) di bulan Juni 2024. Insiden tersebut menyebabkan sebanyak 210 server dari berbagai tingkatan pemerintahan tidak dapat digunakan. Ketika itu, para peretas menuntut uang tebusan senilai US$ 8 juta dari pemerintah guna merestorasi data PDN.

Belakangan ini, jaksa menyatakan bahwa insiden serangan tersebut disebabkan oleh PT AL, yaitu perusahaan pemenang lelang yang memiliki tanggung jawab atas keamanan server dan berkolaborasi dengan pihak yang belum memenuhi standar ISO 22301. Hal ini membuat server PDNS menjadi rentan terhadap ancaman cyber. Jaksa mencurigai adanya dugaan kerjasama ilegal antara mereka dengan petugas dari Komdigi demi memperoleh kemenangan dalam proses penawaran tersebut.

Editor : Investigasi Mabes
Tag: