Demi Spot Mancing Gacor Pria Ini Terancam 12 Tahun Penjara, Barbuk BeAT dan Supra Fit Meleleh

Demi Spot Mancing Gacor Pria Ini Terancam 12 Tahun Penjara, Barbuk BeAT dan Supra Fit Meleleh
Demi Spot Mancing Gacor Pria Ini Terancam 12 Tahun Penjara, Barbuk BeAT dan Supra Fit Meleleh
Untuk Mendapatkan Tempat Memancing yang Bagus, Pria Ini Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara Karena Melakukan Kerusuhan dengan Kendaraan Beat dan Supra Fit Yang Meleleh

Untuk Mendapatkan Tempat Memancing yang Baik, Pria Ini Diancam Hingga 12 Tahun Penjara Karena Melting Barbuk pada Beat dan Supra Fit

Pemancing dari Gamping Sleman menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara karena membuat sepeda motor Honda Beat dan Supra Fit meleleh saat memancing, berkaitan dengan tempat pemolesan ikan.

investigasimabes.com/ Peristiwa

Irsyaad W 25 April, 15:35 25 April, 15:35

investigasimabes.com - Seorang pria inisial SK (54) terancam pidana 12 tahun penjara.

Ini setelah Ia sengaja membakar Honda BeAT dan Supra Fit karena perkara spot mancing gacor.

Warga kapanewon Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu emosi dan melakukan aksi nekatnya sekitar pukul 00:15 WIB, (22/4/25).

SK emosi setelah melihat segerombolan pemuda datang memanah ikan di sungai Bedog yang biasanya menjadi spot mancing pelaku.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo menyatakan bahwa tempat kejadian ada di Kradenan, Banyuraden, Gamping, Sleman.

"Pihak berwenang melaporkan bahwa korban dalam insiden tersebut adalah HS (30) serta MA (23), mereka berdua berasal dari Magelang, Jawa Tengah," demikian disampaikan pada konferensi pers tanggal 24 April 2025 seperti yang diambil dari laporan Kompas.com.

Pada awalnya, ada enam orang yang tiba di Sungai Bedog guna berburu ikan dengan panah.

Setelah menghentikan sepeda motornya, mereka turun ke Sungai.

"mereka menarik parkir sepeda motornya di sana, total ada tiga unit. mereka itu berencana untuk memancing menggunakan tombak," terangnya.

Ketika para korban tengah memanah ikan, pelaku SK yang ada di atas menyinari mereka menggunakan senter.

Sebentar lagi, nyala api kelihatan di area parkir sepeda motor tersebut.

"Pada awalnya, mereka menyangka seseorang sedang membakar sampah, namun setelah diperiksa ternyata sepeda motor yang diparkir telah terbakar. Mereka mencoba memadamkan api itu sendiri," jelas Bowo.

Dua sepeda motor terbakar, salah satunya adalah Honda BeAT yang menderita kerusakan berat.

Sebuah sepeda motor terbakar hingga hangus, sedangkan yang lainnya mengalami kerusakan pada jok serta body sisinya. Motor ketiga tidak ikut terbakar lantaran posisi parkirnya berada lebih maju," imbuhnya.

Setelah peristiwa itu terjadi, korban mendatangi Kepolisian Sektor Gampling.

"Setelah menerima informasi, Polsek Gampling melaksanakan investigasi dan akhirnya mengamankan tersangka pada tanggal 23 April 2025," ujar Bowo.

Pelaku SK dikenal suka memancing dan tempat tinggalnya berada tak jauh dari lokasi peristiwa tersebut.

Dia merasa kesal ketika penduduk memberi tahu bahwa seseorang sedang menggunakan busur untuk memburu ikan di sungai dimana dia biasanya memancing.

"Mendengar tentang tempat memancing yang dekat dengan rumahnya, seseorang datang untuk memanah ikan di lokasi tersebut, membuat pelaku menjadi marah," katanya.

SK setelah itu mengambil bensin dari sepeda motornya lalu pergi ke tempat tersebut guna membakar kendaraan milik para korbannya yang sedang tertaman di parkiran.

"Penyerang menghancurkan kendaraan milik korban dengan menuangkan bensin kemudian memicu kebakaran menggunakan sekoci," terang Bowo.

Petugas kepolisian menyita tiga sepeda motor, sebuah korek api, serta selang dengan panjang 3 meter sebagai alat bukti.

Sebagai akibat dari tindakannya, SK menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 187 KUHP serta Pasal 406 KUHP, yang membawa sanksi hukumannya bisa mencapai batas atas 12 tahun kurungan.

Copyright investigasimabes.com2025

Related Article

Editor : Investigasi Mabes
Tag: