Bukti Kasus Suap: Jaksa KPK Panggil Sopir Kader PDIP dan Ajudan Wahyu Setiawan ke Pengadilan

Bukti Kasus Suap: Jaksa KPK Panggil Sopir Kader PDIP dan Ajudan Wahyu Setiawan ke Pengadilan
Bukti Kasus Suap: Jaksa KPK Panggil Sopir Kader PDIP dan Ajudan Wahyu Setiawan ke Pengadilan

investigasimabes.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4).

Tiga saksi akan dipresentasikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK ke ruang sidang guna mengungkap kasus dugaan suap serta penghalangan penyelidikan yang melibatkan Hasto.

Di antara mereka terdapat Ilham Yulianto (pengemudi yang merupakan kader PDI-P, Saeful Bahri), Rahmat Setiawan (asisten dari mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan) serta Patrick Gerrard Masoko (perwakilan pihak swasta).

"Melanjutkan persidangan kemarin, hari ini (25/4), kami tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet dikonfirmasi, Jumat (25/4).

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan Harun menjadi buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Selain itu, dia juga menginstruksikan kepada stafnya yang bernama Kusnadi untuk tenggelamkan telepon genggam agar mencegah usaha paksa dari penyidik KPK.

Tindakan paksa untuk menangkap Harun Masiku diambil setelah muncul indikasi adanya suap dalam proses pergantian antar waktunya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Upaya Hasto Kristiyanto telah membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dilakukan dengan bantuan mantan anggota Bawaslu RI dan sekaligus kader dari PDIP, yaitu Agustiani Tio Fridelina. Ini terjadi karena Agustiani memiliki ikatan erat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto dituduhkan telah menyalahi Pasal 5 Ayat (1) huruf a dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korupsi.

Berikutnya adalah Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Korupsi yang sudah dimodifikasi melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Modifikasi terhadap UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pencegahan dan Penghentian TindakPidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: