Di Duga Tak Kantongi Izin, Pemasangan WiFi Di Desa Pematang Baru Di Persoalkan Warga

Di Duga Tak Kantongi Izin, Pemasangan WiFi Di Desa Pematang Baru Di Persoalkan Warga
Di Duga Tak Kantongi Izin, Pemasangan WiFi Di Desa Pematang Baru Di Persoalkan Warga

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Nampak kabel jaringan internet atau Wifi tanpa izin menggantung di tiang listrik milik PLN di sepanjang Jalan Desa pematang baru kecamatan palas kabupaten Lampung yang berpotensi menimbulkan bahaya.jumat 2 Mey 2025.

Dikatakan salah satu warga yang berinisial (D)mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi kabel jaringan internet tanpa izin tidak beraturan di Desa pematang baru Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan yang melihat bahwa kabel-kabel yang diketahui di pasang oleh(K)itu dapat menjadi pemicu kecelakaan, seperti yang telah terjadi di daerah lain.

“Jelas sekali,apalagi kondisinya di sepanjang jalan seperti ini. Selain mengganggu pemandangan, kenyamanan dan kelestarian lingkungan, kami khawatir kabel-kabel ini bisa menyebabkan musibah, seperti kecelakaan dan lain-lain,” ujar(D).

Selain penataan yang tidak rapi, Dirinya juga menyoroti fakta bahwa kabel-kabel tersebut hanya ditopang satu jenis tiang milik salah satu provider dan tiang milik PT PLN.

Menurutnya, secara aturan, setiap perusahaan penyedia jasa internet seharusnya memiliki tiang sendiri sebagai bagian dari standar fasilitas yang harus dipenuhi.

“Setahu saya, setiap penyedia layanan Wifi harus memiliki tiang masing-masing sebagai standar kelengkapan fasilitas,” lanjutnya.

(D)meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan sebagai pihak berwenang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas perusahaan penyedia layanan internet tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Ia juga berharap jaringan WiFi yang secara sengaja di pasang di tiang listrik milik PLN segera di tindak sebagaimana mestinya.pintanya.(Rif).

Editor : Redaktur