Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Bukit Sempu: Bangunan Kafe Permanen Berdiri di Hutan Lindung Milik Perhutani

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Bukit Sempu: Bangunan Kafe Permanen Berdiri di Hutan Lindung Milik Perhutani
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Bukit Sempu: Bangunan Kafe Permanen Berdiri di Hutan Lindung Milik Perhutani

InvestigasiMabes.com | Pasuruan, 15 Mei 2025 — Sebuah bangunan permanen yang difungsikan sebagai kafe kini berdiri mencolok di kawasan hutan lindung milik Perhutani di Bukit Sempu, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Temuan tim InvestigasiMabes menunjukkan bahwa lokasi ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan komersial, tetapi juga menjadi tempat pesta minuman keras — jauh menyimpang dari fungsi konservasi yang seharusnya dijaga ketat di kawasan hutan lindung.

Menambah kontroversi, di lokasi tersebut berdiri sebuah prasasti resmi bertuliskan peresmian Aero Park Paralayang Bukit Sempu oleh Komandan Lanud Abdulrachman Saleh, mewakili TNI Angkatan Udara, bersama Bupati Pasuruan dan Perhutani, pada 21 Mei 2022. Keberadaan prasasti ini secara simbolik menciptakan kesan bahwa kegiatan di kawasan tersebut mendapat dukungan institusional.

Namun, TNI AU menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui adanya pembangunan kafe permanen di lokasi itu. Kehadiran mereka saat itu, menurut pernyataan resmi, hanya untuk menghadiri seremoni peresmian wahana wisata paralayang, bukan untuk merestui atau mendukung pembangunan infrastruktur komersial, apalagi yang berpotensi melanggar tata ruang dan hukum kehutanan.

Pernyataan dari TNI AU ini mengindikasikan bahwa pembangunan kafe dan aktivitas komersial lainnya dilakukan tanpa koordinasi dengan institusi militer. Sementara itu, ADM Perhutani Pasuruan menyatakan bahwa pembangunan tersebut merupakan kerja sama dengan pihak ketiga, yakni sebuah badan usaha berbentuk CV yang disebut sebagai investor dalam pengembangan kawasan wisata. Namun, hingga kini tidak ada dokumen publik yang menunjukkan bahwa proyek ini memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagaimana diwajibkan oleh:

1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan

2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Kawasan hutan lindung semestinya bebas dari bangunan permanen, kecuali atas dasar izin khusus dengan mekanisme legal yang ketat. Jika pembangunan dilakukan tanpa prosedur tersebut, maka keberadaan kafe tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum. Dalam hal ini, Perhutani perlu menjelaskan secara terbuka: siapa yang mengizinkan pembangunan, atas dasar apa, dan dengan dokumen legal yang mana.

Masalah semakin kompleks dengan adanya beberapa catatan penting:

Bangunan permanen tanpa izin berdiri di kawasan hutan lindung.

Terjadi konsumsi alkohol di kawasan konservasi.

Pernyataan antar institusi tidak selaras.

Diduga terjadi penyalahgunaan fungsi kawasan oleh oknum, bukan oleh TNI AU sebagai institusi.

Walaupun TNI AU menyatakan tidak terlibat dalam pembangunan kafe, kehadiran mereka dalam peresmian kawasan wisata telah dimanfaatkan sebagai legitimasi simbolik oleh pihak-pihak lain untuk melancarkan kegiatan komersial yang berpotensi ilegal.

Maka dari itu, penting bagi KLHK dan aparat penegak hukum untuk mengusut siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pendirian bangunan tersebut. Jika terbukti tidak ada izin yang sah, maka bangunan tersebut harus dibongkar, dan pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan — termasuk jika terdapat oknum dalam institusi resmi — harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

(Tim InvestigasiMabes.com)

Editor : Redaktur