InvestigasiMabes.com | Pati – Polresta Pati melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan petugas saat hendak mengambil barang haram tersebut di kawasan Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, SH, MH, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. “Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.15 WIB di depan area makam Dukuh Bonagung, Desa Margorejo. Saat itu, petugas yang telah melakukan pengintaian mencurigai dua orang dengan gerak-gerik tidak biasa.
“Setelah dilakukan pengamatan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi,” jelas Kompol Agus.Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG (54), warga Kecamatan Trangkil, dan SP (41), warga Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam perkara yang sama, yakni kasus penyalahgunaan narkotika.
Editor : RedakturSumber : Team