InvestigasiMabes.com | Jepara -Proyek pembangunan lapangan bola voli di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp75 juta, diduga mangkrak. Hingga akhir Mei 2025, proyek tersebut belum juga rampung dan baru sebatas pelapisan lantai, tanpa adanya pembangunan struktur pendukung seperti pagar branjang, Lampu, maupun fasilitas penunjang lainnya.
Padahal, sarana olahraga itu diharapkan menjadi ruang publik yang bisa digunakan warga untuk kegiatan positif dan pembinaan generasi muda. Namun, kenyataannya justru menimbulkan kekecewaan.
“Ngapain sampai bulan Mei 2025 ini belum juga selesai? Masa hanya lantai saja yang dikerjakan?” ujar seorang warga berinisial A kepada wartawan, Jumat (23/05/2025).
Kekecewaan serupa juga disampaikan warga lain yang mendesak pihak Kecamatan Bangsri bertindak tegas atas dugaan kelalaian dalam pengawasan. “Camat wajib bersikap. Dana desa itu amanah dari pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan dibiarkan jika ada proyek yang terindikasi mangkrak,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran, proyek ini telah dimulai sejak awal tahun 2024. Namun hingga kini belum menunjukkan progres berarti. Minimnya informasi dari pihak desa pun memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki proyek tersebut mulai mengemuka. Masyarakat menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa yang seharusnya berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Srikandang maupun dari Kecamatan Bangsri terkait penyebab keterlambatan proyek pembangunan tersebut.
Masyarakat berharap ada langkah tegas dari instansi terkait untuk mengusut tuntas potensi penyalahgunaan anggaran, sekaligus memastikan proyek ini benar-benar tuntas dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. (Red)
Editor : Redaktur