Tidak Urus Kebun Sawit Mitra Ratusan Hektar, PTPN 1 Regional 7 Bakal Digugat Wanprestasi

Foto Investigasi Mabes
Tidak Urus Kebun Sawit Mitra Ratusan Hektar, PTPN 1 Regional 7 Bakal Digugat Wanprestasi
Tidak Urus Kebun Sawit Mitra Ratusan Hektar, PTPN 1 Regional 7 Bakal Digugat Wanprestasi

Investigasimabes.com | Bandar Lampung, — Persoalan kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit antara Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB) Rawapitu Tulang Bawang dengan PTPN I Regional 7 kembali mencuat ke publik. Pihak Koperasi SUSB melalui kuasa hukumnya dari Law Office Gindha Ansori Wayka & Rekan melayangkan somasi (peringatan hukum) kepada manajemen PTPN I Regional 7 karena dianggap lalai menjalankan isi perjanjian kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 2010.

Somasi bernomor: 02084/B/GAW-Law Office/XI/2025 tersebut disampaikan langsung oleh Gindha Ansori Wayka selaku Advokat/Penasihat Hukum KSUSB, dan ditujukan kepada pimpinan PTPN I Regional 7. Langkah hukum ini ditempuh menyusul mandeknya pengelolaan kebun sawit koperasi seluas 660,8 hektare yang sejak lama tidak memberikan hasil signifikan kepada para anggota.

Dalam keterangannya, Gindha menyebut kerja sama kedua pihak berlandaskan Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan dengan Pola Satu Manajemen Nomor 7.13/KTR/02/2010 dan Nomor 060/518/KSU-SB/VI/2010, tertanggal 28 Juni 2010. Proyek tersebut menelan dana sekitar Rp7,94 miliar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Namun, setelah 15 tahun berjalan, kondisi kebun yang dikelola di bawah tanggung jawab PTPN I Regional 7 disebut “tidak berjalan dengan baik” dan bahkan semakin memprihatinkan.

“Sejak tahun 2010 hingga kini, anggota koperasi tidak merasakan hasil yang signifikan. Kondisi kebun terbengkalai, dan sejak dua tahun terakhir PTPN I Regional 7 tidak lagi menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian,” tegas Gindha dalam surat somasi yang diterima redaksi.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini