InvestigasiMabes.com [Jepara – Proyek pembangunan senderan Jalan Usaha Tani (JUT) di sisi timur Balai Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, ambruk meski baru beberapa bulan selesai dibangun. Proyek yang dikerjakan secara swakelola ini menelan anggaran sebesar Rp34.850.000, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024, terpantau awak media pada 27/05/3025 sengaja dibiarkan oleh pengguna anggaran tutup mata..
Senderan JUT sepanjang 30 meter, lebar 20 cm, dan tinggi 2,5 meter dilaporkan ambruk di sejumlah titik pondasi. Kerusakan ini diketahui berdasarkan pantauan langsung tim wartawan InvestigasiMabes.com dan laporan dari masyarakat sekitar pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Warga menduga kuat bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, sehingga konstruksi tidak mampu bertahan lama.
Proyek ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Buaran. Namun, dari pernyataan Kepala Desa Buaran, Zaenal Arifin, diketahui bahwa proyek tersebut dikerjakan melalui Carek (Sekretaris Desa).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kepala Desa mengaku tidak mengetahui secara rinci teknis pelaksanaan proyek. Ia hanya menyampaikan bahwa proyek telah ditangani oleh perangkat desa lainnya.
Sementara itu, Camat Mayong juga telah dikonfirmasi terkait proyek ini. Ia mengaku telah memberikan teguran kepada Kepala Desa dan Carek agar segera melakukan perbaikan atas kerusakan tersebut.
Proyek senderan JUT dikerjakan pada tahun anggaran 2024, dan dilaporkan ambruk pada pertengahan Mei 2025, hanya beberapa bulan pasca rampung. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas pembangunan yang menggunakan dana publik.
Kerusakan terjadi pada proyek senderan JUT yang berlokasi di sebelah timur Balai Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Jalan ini merupakan akses penting bagi kegiatan pertanian warga setempat.
Berdasarkan hasil investigasi awal, dugaan kuat penyebab ambruknya senderan adalah rendahnya kualitas material, pengerjaan asal-asalan, dan kemungkinan adanya kesalahan teknis dalam pembangunan. Selain itu, muncul dugaan adanya benturan kepentingan dalam pelaksanaan proyek, karena disebut-sebut dikerjakan oleh pihak perangkat desa sendiri.
Pihak desa, melalui Kepala Desa dan Carek, menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan terhadap senderan yang ambruk. Namun, belum ada penjelasan teknis terkait waktu dan metode perbaikan yang akan dilakukan.
Sementara itu, Camat Mayong telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa, dengan memberikan teguran langsung dan memantau pelaksanaan perbaikan.
Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan. Jika benar proyek dikerjakan oleh Carek atau keluarganya, hal ini dapat melanggar beberapa aturan, antara lain:
Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 4 huruf (d). Permendagri No. 73 Tahun 2020 Pasal 19 ayat (2).
UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf (f) dan Pasal 51. Dalam peraturan tersebut, perangkat desa dilarang terlibat dalam proyek jika menimbulkan benturan kepentingan, apalagi jika sampai menyebabkan kerugian negara. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana korupsi.
Kasus ambruknya proyek senderan JUT ini menjadi alarm penting bagi sistem pengawasan pembangunan desa. Dana Desa yang bersumber dari anggaran negara seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Masyarakat berharap agar, Proyek segera diperbaiki dengan standar teknis yang benar.
Ada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek desa. Fungsi pengawasan dari camat, BPD, dan inspektorat dijalankan maksimal.
Awak media akan terus memantau temuan ambruknya sederan JUT yang dibiayai Dana Desa Buaran yang saat ini yang dibiarkan, lagi - lagi tutup mata, awak media akan memantau perkembangan perbaikan proyek dan kemungkinan proses hukum jika terbukti ada penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.
Editor : Redaktur