Kuasa Hukum RS Erni Medika Klarifikasi Dugaan Malpraktik di RS Erni Medika Terkait Pasien Kecelakaan

Kuasa Hukum RS Erni Medika Klarifikasi Dugaan Malpraktik di RS Erni Medika Terkait Pasien Kecelakaan
Kuasa Hukum RS Erni Medika Klarifikasi Dugaan Malpraktik di RS Erni Medika Terkait Pasien Kecelakaan

InvestigasiMabes.com | Jambi, 28 Mei 2025 – Menanggapi beredarnya informasi terkait dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Rumah Sakit (RS) Erni Medika terhadap pasien kecelakaan lalu lintas, kuasa hukum rumah sakit, Ilhamsyah, SH, angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.

Ilhamsyah menjelaskan bahwa pasien atas nama Muhammad Bayu Prasetyo (17), asal Kabupaten Sarolangun, mengalami kecelakaan lalu lintas dan dalam kondisi kritis dirujuk ke RS Erni Medika di Jambi. Pasien tersebut mendapat penanganan medis secara intensif selama lima hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada Minggu, 11 Mei 2025.

"Pasien dirujuk dalam kondisi kritis dan telah mendapatkan penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelayanan medis yang berlaku di RS Erni Medika. Kami memastikan bahwa seluruh proses perawatan dilakukan secara profesional," tegas Ilhamsyah.

Menanggapi tudingan adanya tindakan operasi tanpa persetujuan keluarga, Ilhamsyah membantah dengan tegas. Ia menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan hanyalah proses pembersihan luka dan penjahitan, yang memang harus dilakukan di ruang steril (kamar operasi), namun bukan merupakan tindakan operasi sebagaimana yang disangkakan.

"Tidak ada tindakan operasi. Prosedur pembersihan dan penjahitan luka dilakukan di ruang steril demi menjaga standar medis," ujarnya.

Terkait informasi mengenai biaya perawatan sebesar Rp30 juta, Ilhamsyah menjelaskan bahwa RS Erni Medika tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga seluruh biaya bersifat umum. Namun, sebagian biaya tersebut dapat diklaim melalui Jasa Raharja. Sampai saat ini, pihak keluarga korban belum menandatangani dokumen klaim Jasa Raharja.

"Kami telah menginformasikan bahwa sebagian biaya pengobatan dapat diklaim melalui Jasa Raharja. Namun hingga saat ini, belum ada tanda tangan dari pihak keluarga untuk proses klaim tersebut," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, seorang mantan pasien RS Erni Medika, Yasifun, warga Mestong, turut memberikan kesaksiannya. Ia menyatakan bahwa selama menjalani perawatan akibat kecelakaan, dirinya menerima pelayanan yang baik dan tidak dipungut biaya tambahan.

"Saya juga korban kecelakaan dan dirawat di RS Erni Medika. Pelayanannya sangat baik, mulai dari proses klaim Jasa Raharja hingga bantuan mengurus kendaraan saya di kepolisian. Semuanya dibantu tanpa biaya tambahan," ungkap Yasifun.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjalani perawatan, pihak rumah sakit tidak pernah memberatkan pasien, dan seluruh staf bekerja dengan niat tulus serta semangat sosial yang tinggi.

"Masyarakat berhak menilai, tetapi saya pribadi merasakan langsung pelayanan yang ikhlas dari pihak rumah sakit. Apa pun yang dilakukan dengan niat baik pasti akan menemukan jalannya," tambahnya.

Pihak RS Erni Medika berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada publik dan meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.

Editor : Redaktur