Masyarakat Tunggu Komitmen Kapolda Kalteng Terkait Keterlibatan Oknum Polisi dalam Peredaran Narkoba

Masyarakat Tunggu Komitmen Kapolda Kalteng Terkait Keterlibatan Oknum Polisi dalam Peredaran Narkoba
Masyarakat Tunggu Komitmen Kapolda Kalteng Terkait Keterlibatan Oknum Polisi dalam Peredaran Narkoba

InvestigasiMabes.com l Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memproses hukum oknum anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNP Kalteng terkait penanganan kasus ini.

"Polda Kalteng akan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kabidhumas menyebut, oknum polisi tersebut akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dan kemungkinan besar akan dijatuhi sanksi tegas.

"Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan," tegas Kombes Pol Erlan.

Untuk saat ini. Lanjut Erlan, penanganan kasus ini masih proses penyidikan terkait narkoba ini yang ditangani oleh BNNP Kalteng karena merupakan rangkaian pengungkapan kasus yang diungkap oleh Tim BNNP.

"Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya," tutup Kombes Pol Erlan.

Ditempat terpisah berdasarkan hasil wawancara beberapa warga masyarakat khususnya warga Kapuas meminta kepada Kapolda Kalteng agar memecat oknum polisi yang terlibat sindikat peredaran narkoba.

Warga juga meminta kepada pihak APH untuk tidak pandang bulu dalam menindak para oknum polisi yang terlibat dalam sindikat barang haram ini, sudah menjadi rahasia umum terkait hal ini ujarnya, namun kita sebagai masyarakat tidak berani gegabah karena dalam hal ini bicara tanpa bisa membuktikan malah kita nanti yang dijerat hukum. Tutupnya. (Red).

Editor : Investigasi Mabes