InvestigasiMabes.com l Jepara – Aktivitas tambang batu andesit yang berlokasi di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan lengkap dari instansi terkait. Ironisnya, meskipun diduga ilegal, tambang tersebut tetap beroperasi seperti tak tersentuh hukum. Sabtu, (31/05/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan berjalan lancar tanpa hambatan. Diduga pengusaha tambang tersebut bersikap masa bodoh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seakan merasa kebal hukum. Aktivitas terus berlanjut meski menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan.
Kerusakan ekosistem hutan, jalan akses desa yang rusak parah dan licin di musim hujan, serta pencemaran udara akibat debu dan kebisingan dari lalu-lalang kendaraan pengangkut menjadi keluhan utama warga sekitar.
Sumber investigasi menyebutkan, galian tambang tersebut diduga milik seseorang berinisial Bowo. Hingga saat ini, pengelola tambang belum diketahui memiliki dokumen perizinan lengkap seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Bahkan, izin penjualan dan pengangkutan batu andesit sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 juga diduga belum dikantongi.
Seorang warga Desa Pancur yang enggan disebutkan namanya kepada awak media mengungkapkan, kegiatan tambang tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
"Kegiatan ini sudah berlangsung beberapa hari. Mereka menggunakan alat berat seperti excavator. Sampai sekarang saya belum pernah melihat papan informasi perizinan yang terpampang di lokasi," ungkapnya.
Warga juga berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan menindak tegas kegiatan penambangan ilegal tersebut. Penegakan hukum secara tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan menghapus anggapan bahwa para pelaku usaha tambang ilegal memiliki “bekingan” kuat atau kebal terhadap hukum.
"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tambah warga tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun dinas berwenang atas aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim Investigasi Jepara