InvestigasiMabes.com | Kendari -Ketua Umum Jaringan Aktivis Rakyat (JANGKAR), Zulfikar, angkat bicara terkait dugaan kekurangan volume pekerjaan pada 10 paket proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi. Dugaan ini dinilai sebagai indikasi awal adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan fisik di lapangan dengan perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Zulfikar menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan serius. Ia menyebut bahwa JANGKAR akan segera menyusun laporan resmi dan melayangkannya kepada aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
> “Ini bukan hanya soal administrasi atau kelalaian teknis, melainkan potensi kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan. Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Polda Sultra dan Kejati Sultra agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Zulfikar di Wanci.
Menurutnya, proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran negara harus diawasi dengan ketat karena menyangkut uang rakyat. Jika benar terjadi pengurangan volume yang disengaja atau adanya praktik mark-up dalam pelaksanaan proyek, maka hal itu patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Dasar Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Apabila terbukti bahwa kekurangan volume pekerjaan tersebut disengaja dan menimbulkan kerugian bagi negara, maka hal itu dapat dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:
> "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..."
Pasal 3 Undang-Undang yang sama, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pasal 18 UU Tipikor, yang memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menuntut pengembalian kerugian negara dan menjatuhkan pidana tambahan.
Zulfikar menegaskan bahwa JANGKAR akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap kritis dan tidak takut menyampaikan informasi terkait potensi penyimpangan anggaran di lapangan.
> “Transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, tapi kewajiban. Kami berharap aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara bertindak profesional dan independen dalam menindaklanjuti laporan ini,” tegas Zulfikar.
Editor : RedakturSumber : Team