Bakar Sampah Sembarangan Langgar Aturan, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Bakar Sampah Sembarangan Langgar Aturan, Pelaku Terancam Sanksi Pidana
Bakar Sampah Sembarangan Langgar Aturan, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

InvestigasiMabes.com | Jepara — Tindakan membakar sampah secara sembarangan di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dinilai sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan dinyatakan sebagai tindakan ilegal karena berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat. “Sanksi dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang abai terhadap kelestarian dan kenyamanan lingkungan,” tegas sumber dari tim InvestigasiMabes, Rabu (4/6/2025).

Larangan pembakaran sampah sembarangan diatur secara tegas dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g UU No. 18 Tahun 2008, yang menyebutkan: “Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.”

Selain itu, Pasal 12 ayat (1) UU yang sama menyatakan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga wajib dilakukan secara berwawasan lingkungan, bukan dengan cara instan dan merusak seperti dibakar sembarangan.

Tidak hanya menimbulkan polusi udara, tindakan membakar sampah secara terbuka juga dapat memicu kebakaran dan merusak ekosistem di sekitarnya.

Perbuatan membakar sampah secara sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Undang-undang memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan turunan, termasuk sanksi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan otonom untuk mengatur pengelolaan sampah. Oleh karena itu, bentuk dan besaran sanksi bisa berbeda antar daerah, tergantung peraturan daerah (perda) yang berlaku,” terang sumber redaksi.

Selain ancaman pidana, pelaku juga dapat dituntut mengganti kerugian jika pembakaran tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap pihak lain, baik secara kesehatan maupun materiil.

Masyarakat diimbau untuk tidak lagi membuang dan membakar sampah sembarangan. Selain merusak lingkungan, tindakan ini bertentangan dengan semangat pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Pengelolaan sampah yang baik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban setiap individu. Diperlukan kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat demi generasi yang akan datang.

(Redaksi/Tim )

Editor : Redaktur
Sumber : Team