InvestigasiMabes.com | Kalimantan Timur — Aktivitas pengambilan pasir di bibir pantai Pemedas RT 003, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menuai sorotan setelah Tim Investigasi menemukan alat berat beroperasi bebas di kawasan sempadan pantai. Kegiatan ini diduga kuat untuk kepentingan pengurugan lahan pribadi milik seorang tokoh lokal bernama Haji Aco.
Di lokasi, tampak ekskavator sedang mengeruk pasir langsung ke atas truk kuning tanpa adanya papan informasi, penjelasan resmi, ataupun izin operasi yang terlihat. Meski aktivitas tersebut tidak diklaim sebagai tambang komersial, skala dan lokasinya menimbulkan kekhawatiran serius karena berlangsung di zona pesisir yang semestinya dilindungi.
Kawasan yang berfungsi sebagai benteng alami dari abrasi kini berubah menjadi area pengerukan liar. Tidak ada tanda-tanda pengawasan dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan, maupun aparat penegak hukum. Ketidakhadiran pengawasan ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran terhadap praktik yang secara kasat mata melanggar aturan zonasi.
"Ngambil pasir sebanyak itu dari bibir pantai, alasannya cuma buat ngurug lahan pribadi? Ini sudah jelas merusak. Kalau dibiarkan, bisa rusak garis pantai dan menimbulkan konflik," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Nama Haji Aco yang dikenal sebagai figur berpengaruh di wilayah tersebut kembali dikaitkan dengan aktivitas ini. Dugaan muncul bahwa jaringan kekuasaan politik dan ekonomi menjadi perisai dari jeratan hukum, apalagi saat kegiatan berlangsung terbuka namun tetap aman dari tindakan.
Padahal, pengambilan pasir di wilayah sempadan pantai, baik untuk urusan bisnis maupun kepentingan pribadi seperti pengurugan lahan, tetap tergolong pelanggaran lingkungan dan tata ruang. Dampak jangka panjangnya berupa abrasi, rusaknya ekosistem pesisir, dan potensi gangguan sosial di tengah masyarakat.
Masyarakat mendesak pemerintah provinsi dan penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan audit atas kegiatan tersebut, serta mengusut kemungkinan pelanggaran administratif dan lingkungan yang terjadi.
Jika tidak, kasus ini akan menjadi preseden buruk — memperlihatkan bahwa hukum dan aturan zonasi bisa ditabrak atas nama kepentingan pribadi dan kekuasaan.
InvestigasiMabes.com akan terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam praktik pengambilan pasir ilegal berkedok urugan lahan pribadi ini, serta siapa yang membiarkannya. (Red)
Editor : RedakturSumber : Team