Investigasimabes.com l Banten -- PT Plaswood Bangun Indonesia, perusahaan yang berlokasi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang.
Selain itu, perusahaan yang memproduksi plafon PVC ini juga disebut memperkerjakan karyawan dengan jam kerja yang melebihi ketentuan pemerintah, yakni hingga 12 jam per hari.
Upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung ke pihak perusahaan mengalami kesulitan. Menurut NR, selaku Humas perusahaan, PT Plaswood Bangun Indonesia tidak memiliki divisi Human Resource Development (HRD), sehingga komunikasi eksternal menjadi terhambat. Selasa (4/11/2025).
"Kami selaku sosial kontrol, organisasi masyarakat yang terlahir dari dan untuk masyarakat, akan segera berkoordinasi dengan Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Serang. Kami akan bersurat dan mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti oleh instansi terkait," tegas Ujep, Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim