Dugaan Pelanggaran Upah Minimum oleh P.T Plaswood Bangun Indonesia di Kabupaten Serang

Foto Investigasi Mabes
Dugaan Pelanggaran Upah Minimum oleh P.T Plaswood Bangun Indonesia di Kabupaten Serang
Dugaan Pelanggaran Upah Minimum oleh P.T Plaswood Bangun Indonesia di Kabupaten Serang

Investigasimabes.com l Banten -- PT Plaswood Bangun Indonesia, perusahaan yang berlokasi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang.

Selain itu, perusahaan yang memproduksi plafon PVC ini juga disebut memperkerjakan karyawan dengan jam kerja yang melebihi ketentuan pemerintah, yakni hingga 12 jam per hari.

Upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung ke pihak perusahaan mengalami kesulitan. Menurut NR, selaku Humas perusahaan, PT Plaswood Bangun Indonesia tidak memiliki divisi Human Resource Development (HRD), sehingga komunikasi eksternal menjadi terhambat. Selasa (4/11/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Jawilan menyatakan akan segera melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak perusahaan. Mereka menilai penting untuk mengklarifikasi dan mendorong penyelesaian persoalan ini sesuai aturan yang berlaku.

"Kami selaku sosial kontrol, organisasi masyarakat yang terlahir dari dan untuk masyarakat, akan segera berkoordinasi dengan Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Serang. Kami akan bersurat dan mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti oleh instansi terkait," tegas Ujep, Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini