Tower Indosat Berdiri di Desa Sukadana Baru, Diduga Langgar Izin Lingkungan dan Tak Kantongi Persetujuan Warga

Tower Indosat Berdiri di Desa Sukadana Baru, Diduga Langgar Izin Lingkungan dan Tak Kantongi Persetujuan Warga
Tower Indosat Berdiri di Desa Sukadana Baru, Diduga Langgar Izin Lingkungan dan Tak Kantongi Persetujuan Warga

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur, 22 Juni 2025 — Proyek pembangunan menara telekomunikasi milik Indosat yang berdiri di Dusun 7 RT 23, Desa Sukadana Baru, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, menuai sorotan. Sejumlah warga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan ataupun dilibatkan dalam proses izin lingkungan, sebagaimana seharusnya dilakukan sebelum pembangunan tower di wilayah permukiman.

Salah satu warga terdampak, Budy Arifin, pemilik lahan yang bersebelahan langsung dengan lokasi pembangunan tower, mengaku kaget ketika mengetahui menara tersebut telah dibangun tanpa sepengetahuannya.

“Saya sebagai pemilik pekarangan di sebelahnya tidak pernah diberi tahu. Nama saya bahkan tidak pernah dimasukkan dalam dokumen tanda tangan persetujuan lingkungan,” ujar Budy saat diwawancarai, Minggu (22/6/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan Rosmini, istri dari Sartawi, pemilik lahan lain yang berdekatan dengan titik pendirian tower. Ia menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan ataupun sosialisasi pembangunan.

“Tidak ada pemberitahuan atau permintaan persetujuan. Kami benar-benar tidak tahu menahu soal pembangunan ini,” katanya.

Ketika dikonfirmasi, Ahmad, Ketua RT 23 sekaligus pemilik lahan tempat tower dibangun, membenarkan bahwa tidak mengetahui jika lahan di sekitarnya termasuk milik Budy Arifin.

“Kami tidak tahu kalau pekarangan itu milik Pak Budy, karena tidak ada laporan,” ujar Ahmad singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Desa Sukadana Baru, Edi Kurnianto, belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan tidak mendapat respon.

Di sisi lain, Romadon, perwakilan dari tim survei lokasi pembangunan tower, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama aparat pamong setempat dan memastikan tidak ada warga yang terlewat.

“Kami sudah adakan sosialisasi dengan warga dalam radius pembangunan bersama pamong setempat. Ketika kami tanya apakah masih ada warga yang belum dilibatkan, mereka bilang tidak ada,” jelas Romadon.

Namun, kesaksian warga yang merasa tidak dilibatkan menimbulkan tanda tanya besar terhadap transparansi dan kelengkapan proses perizinan. Jika terbukti benar, maka pembangunan tower tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan tata ruang dan keselamatan bangunan.

Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan ini telah memenuhi standar administratif dan etika sosial yang semestinya. (Rusman Ali)

Editor : Redaktur
Sumber : Team