InvestigasiMabes.com | Lampung –Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat dalam memberantas aksi premanisme yang menjadi salah satu penghambat iklim investasi di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan saat membuka penyuluhan hukum bertema “Tindak Pidana Premanisme dalam Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.
Dalam paparannya, Kapolda menyebutkan bahwa banyak pelaku usaha dan investor yang menarik diri untuk menanamkan modalnya akibat maraknya praktik pemerasan, ancaman, penguasaan wilayah secara ilegal, serta gangguan terhadap ketertiban umum.
“Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, sehingga hadir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai landasan hukum yang lebih modern dan komprehensif,” ujar Helmy.Kapolda menambahkan, upaya penanggulangan premanisme tidak hanya mengandalkan penindakan hukum semata, namun juga perlu pendekatan preventif.
Editor : RedakturSumber : Team