InvestigasiMabes.com l Deli Serdang -- Dua anggota geng motor yang terlibat dalam aksi pembegalan pengendara sepeda motor di Jalan PDAM Tirtanadi, Kota Medan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku, yang diketahui bernama ABS (17) dan Rivaldo Sihombing (20), juga terlibat dalam kasus pembacokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda pada Oktober tahun lalu.
"Untuk kedua pelaku ini rupanya terlibat dalam kasus pembacokan pemuda yang tewas Oktober tahun lalu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKBP Budiman Simanjuntak, Senin (30/6/2025).
Budiman menjelaskan, ABS dan Rivaldo berperan dalam membacok korban berinisial S (18) di bagian kepala dan tangan.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Orde Baru, Desa Mulyorejo, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (19/10/2024), saat terjadi tawuran antar geng motor. Akibatnya, S mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia.
Sebelumnya, ABS dan Rivaldo melakukan aksi pembegalan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan PDAM Tirtanadi pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
korban bernama Bambang. Saat kejadian, ia membonceng anaknya menuju rumah ketika pelaku datang dengan sejumlah sepeda motor.
"Korban dipepet, didorong sehingga terjatuh. Lalu, korban mengancam dengan senjata tajam berupa kelewang," kata Gidion saat menggelar konferensi pers di Polsek Sunggal pada Senin (30/6/2025).
Meskipun korban sempat membuang kunci sepeda motornya, para pelaku memaksa Bambang untuk mencarinya. Setelah kunci ditemukan, pelaku membawa motor korban.
AKP Budiman Simanjuntak menambahkan bahwa korban tidak mengalami luka. Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke polisi dan proses penyelidikan pun dimulai. Pada Selasa (24/6/2025), kedua pelaku ditangkap di Jalan Orde Baru, Desa Mulyorejo.
"Keduanya merupakan anggota geng motor RNR. Hasil interogasi menunjukkan bahwa teman-teman mereka telah menjual motor korban dengan harga Rp 200 ribu per orang," ucap Budiman.
"Ya, kemungkinan uang itu dipakai untuk membeli narkoba jenis ekstasi. Urine mereka sudah dicek, dan hasilnya positif narkoba," tambahnya.
Saat ini, polisi masih memburu enam pelaku lainnya, sementara Rivaldo dan ABS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 2 Subs Pasal 358 ke 2e KUHPidana. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim