InvestigasiMabes.com | Banyuwangi — Tim InvestigasiMabes.com menemukan dugaan pelanggaran teknis dalam pelaksanaan proyek pembangunan saluran air PW 7 KA yang berlokasi di Desa Laban Asem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp197.617.000, dengan pelaksana CV KING ALFARIZY dan masa kerja selama 90 hari kalender.
Hasil pantauan langsung tim investigasi pada Minggu (6/7) menunjukkan bahwa pekerjaan pondasi pasangan batu kali dilakukan dalam kondisi tergenang air, tanpa upaya pengeringan area kerja. Batu kali dipasang langsung di dasar saluran yang basah, dan masih dialiri air aktif.
Pekerjaan seperti itu secara teknis dinilai sangat tidak layak dan melanggar prinsip konstruksi dasar, karena pondasi yang dikerjakan di tengah genangan air akan menyebabkan adukan semen gagal mengikat kuat. Akibatnya, struktur menjadi rapuh dan mudah rusak, yang berujung pada pemborosan anggaran.
Lebih lanjut, tidak ditemukan adanya sistem pengendalian air seperti saluran by-pass sementara, tanggul pengarah, atau pompa penyedot air yang biasanya wajib disiapkan saat memasuki tahap pekerjaan pondasi di lokasi berair.
Yang menjadi sorotan utama adalah tidak tampaknya peran aktif Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawal mutu pelaksanaan pekerjaan. Sebagai pihak yang secara struktural bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, PPK seharusnya melakukan pengawasan ketat di lapangan dan mengambil langkah korektif jika terjadi penyimpangan teknis.
Sangat disayangkan, PPK atas nama Tjatur Hidayat Nugroho, ST, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan penjelasan apapun terkait pelaksanaan teknis di lapangan. Alih-alih menjawab secara profesional, yang bersangkutan justru mengirimkan foto adanya pengawasan dari pihak dinas dan video tenaga tukang yang sedang menguras genangan air secara manual dengan ember — metode yang sangat jauh dari standar teknis pelaksanaan proyek.
Respons semacam itu dinilai tidak menjawab pokok persoalan dan memperlihatkan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.
Dari temuan ini, publik patut mempertanyakan: di mana sebenarnya peran dan pengawasan PPK saat pekerjaan dilakukan dalam kondisi yang keliru secara teknis seperti itu? Apakah terjadi kelalaian dalam pengawasan atau justru pembiaran?
Pekerjaan konstruksi yang dibiayai dengan uang negara seharusnya memenuhi prinsip tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya, bukan justru dipaksakan secara asal-asalan yang mengorbankan kualitas.
Sampai berita ini ditayangkan, tim InvestigasiMabes.com belum memperoleh penjelasan teknis dari pihak terkait mengenai metode pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Redaksi InvestigasiMabes.com tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi dan PPK proyek untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan proporsional.
Editor : RedakturSumber : Team