DPO Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Mess Guru MAN IC Lamtim Dibekuk di Rumah Makan

DPO Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Mess Guru MAN IC Lamtim Dibekuk di Rumah Makan
DPO Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Mess Guru MAN IC Lamtim Dibekuk di Rumah Makan

InvestigasiMabes.com | Bandar Lampung -- Setelah setahun menjadi buronan, Khusni Mubarak (42), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan mess guru MAN Insan Cendekia (IC) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim.

Khusni Mubarak diringkus di sebuah rumah makan Padang, Nasi Kapau Minang Indah, kawasan Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim melalui Kasi Intelijen, Muhammad Rony, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, Khusni Mubarak sudah mangkir dari panggilan pemeriksaan selama lebih dari satu tahun, meski telah dipanggil secara sah dan patut.

“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi. Sekalipun pelaku berusaha bersembunyi, kami tidak akan berhenti memburunya. Penangkapan ini menjadi peringatan keras: tak ada tempat aman bagi koruptor,” tegas Rony.

Khusni Mubarak diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan gedung mess guru MAN IC Lamtim tahun anggaran 2021, dengan nilai proyek mencapai Rp2,2 miliar. Proyek tersebut terindikasi kuat sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, Khusni Mubarak langsung dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Saat ini, Khusni Mubarak dititipkan di Rutan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil guna menghindari risiko pelarian kembali, penghilangan barang bukti, atau potensi pengulangan perbuatan.

“Kami berharap proses hukum ini bisa segera rampung. Negara tidak hanya menuntut keadilan, tapi juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara. Ini juga menjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi yang lain, terutama di sektor pendidikan,” ujar Rony.

Khusni Mubarak merupakan warga Dusun II Gunter I, Labuhan Ratu, Lamtim, yang berstatus kontraktor dalam kasus tersebut dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak mangkir dari proses penyidikan.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Kejari Lamtim dan Kejati Lampung dalam memerangi korupsi, terutama pada sektor vital seperti pendidikan, demi menjaga integritas negara dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (*)

Editor : Redaktur
Sumber : Team