Mafia BBM Solar Ilegal Marak di Kota Cilegon Banten Oknum Aparat Di duga terlibat

Mafia BBM Solar Ilegal Marak di Kota Cilegon Banten Oknum Aparat Di duga terlibat
Mafia BBM Solar Ilegal Marak di Kota Cilegon Banten Oknum Aparat Di duga terlibat

InvestigasiMabes.com |Culegon – Maraknya praktik ilegal terkait penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Cilegon propinsi Banten menarik perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dan dalam mengoperasikan gudang-gudang BBM sejenis solar subsidi ilegal tersebut. Praktik ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan telah menyebabkan keresahan di kalangan warga sekita

Diduga SPBU yang ada di Kota Cilegon provinsi Banten Kerjasama Dengan Mafia BBM, Rugikan Masyarakat dan Negara

Masyarakat sekitar mengungkapkan bahwa gudang-gudang penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar tersebut menampung ribuan liter solar menggunakan puluhan baby tank dan drum. Solar tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi kepada pihak perusahaan atau proyek besar. “Kami sudah resah dengan adanya praktik ini. Banyak oknum yang terlibat, baik sebagai pemasok, penjual, dan bahkan yang membekingi,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurut sumber yang dihimpun oleh tim investigasi media setempat, bisnis ilegal ini dilakukan dengan berbagai modus operandi. Beberapa di antaranya adalah dengan memberikan uang lebih kepada pegawai dan pengawas SPBU sebagai biaya tambahan atau fee untuk mengisi solar melebihi kuantitas yang seharusnya. Selain itu, sopir mobil langsir yang mengangkut solar juga diarahkan untuk membeli solar dengan berkeliling di berbagai SPBU yang ada di Kota Cilegon provinsi Banten

Modus lainnya adalah memodifikasi mobil colt diesel box untuk digunakan sebagai kendaraan langsir yang dipasangi pompa penghisap, sehingga solar yang dibeli bisa dipindahkan ke tangki tambahan (baby tank) yang ada di mobil tersebut. Setelah itu, BBM subsidi solar yang telah ditampung di gudang akan dijual ke perusahaan-perusahaan besar dan kapal – kapal yang ada di Kota cilegon dan sekitarnya dengan harga industri.

Bisnis ilegal tersebut telah memberikan keuntungan besar bagi para pelaku, dengan estimasi mencapai puluhan miliar rupiah per bulannya. Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat, mengingat solar yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat dengan harga subsidi, justru diselewengkan dan dijual dengan harga yang jauh lebih mahal.

Menanggapi hal ini, masyarakat dan aktivis setempat mendesak pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dan menindak para pelaku mafia BBM bersubsidi yang bekerja sama dengan oknum-oknum salah satunya di SPBU Mereka juga mendesak agar Polresta cilegon dan Polda Polda Banten melakukan tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

“Para pelaku bisa dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Mereka terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” kata pernyataan dari aktivis yang meminta agar kasus ini segera diusut tuntas.

Para aktivis juga menuntut agar Kapolri, Kapolda Banten , dan Panglima TNI segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum-oknum aparat yang membekingi mafia BBM solar bersubsidi ini. Mereka menegaskan bahwa praktik ini sudah menjadi rahasia umum di Kota Cilegon provinsi Banten dan tampaknya terkesan kebal hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera memberantas mafia BBM solar bersubsidi yang beroperasi secara ilegal ini,” ujar mereka, mengakhiri pernyataan

Editor : Redaktur
Sumber : Team