InvestigasiMabes.com l Ternate – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Keduanya berinisial LOL alias Undu (22) dan WAS alias Kotu (22).
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin, dalam konferensi pers Senin (11/8/2025) menjelaskan, penangkapan dilakukan di lokasi dan waktu berbeda.
“Pelaku Undu ditangkap di Galela, Halmahera Utara, sedangkan Kotu dibekuk di Tafure, Ternate, oleh tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Polda Maluku Utara,” ujar Anita.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan empat unit sepeda motor Yamaha Mio Matic yang sebelumnya telah dijual dengan harga sangat murah. Selain itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial GUN.
Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Polres Halmahera Tengah terkait dua unit motor jenis Yamaha Jupiter dan RX King yang juga diduga hasil curian.
Empat barang bukti yang berhasil diamankan adalah:
1. Yamaha Mio M3 125 CC warna merah hitam
2. Yamaha Mio M3 125 CC warna putih
3. Yamaha Mio M3 125 CC warna kuning
4. Yamaha Mio M3 125 CC warna putih
“Dari empat unit tersebut, dua sudah diketahui pemiliknya, sementara dua lainnya masih belum diketahui,” ungkap Anita.
Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin menambahkan, tiga unit motor hasil curian telah dijual dengan harga mulai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, sedangkan satu unit lainnya digunakan oleh pacar pelaku.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk melapor ke Polres Ternate dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.
InvestigasiMabes.com(Tim)
Editor : RedakturSumber : Team